KPK Panggil Saksi Terkait Penyitaan Rp52,3 M dari Skandal Edhy Prabowo
- VIVA/Muhamad Solihin
VIVA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengaku telah memeriksa saksi bernama Hebrin Yanke terkait kasus suap izin ekspor benih lobster yang menjerat mantan Menteri Kelautan dan Perikanan, Edhy Prabowo.
Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri menyatakan Hebrin turut dihadirkan dalam proses penyitaan uang tunai senilai Rp52,3 miliar. Diduga sumber uang itu berasal dari para ekspoktir yang mendapatkan izin ekspor benih bening lobster di KKP tahun 2020.
"Saksi dipanggil dan dihadirkan dalam proses penyitaan sejumlah uang tunai senilai Rp52,3 Miliar yang diduga sumber uang tersebut berasal dari para ekspoktir yang mendapatkan izin ekspor benih bening lobster di KKP tahun 2020," kata Ali Fikri kepada awak media, Selasa, 16 Maret 2021.
Sebelumnya, KPK menyita uang tunai senilai Rp52,3 miliar yang diduga terkait dengan tersangka kasus suap izin ekspor benih lobster alias benur, Edhy Prabowo.
Ali menjelaskan penyitaan itu merupakan salah satu langkah penyidik untuk mengungkap sumber aliran suap ekspor benur. Apalagi, kuat dugaan uang-uang itu berasal dari eksportir benur.
“Diduga berasal dari para eksportir yang telah mendapatkan izin dari KKP untuk melakukan ekspor benih bening lobster tahun 2020,” jelas Ali, Senin kemarin.
Ali melanjutkan, Edhy Prabowo diduga memerintahkan Sekjen Kementerian Kelautan dan Perikanan membuat surat perintah tertulis terkait dengan penarikan jaminan bank (bank garansi) dari para eksportir kepada Kepala Badan Karantina Ikan, Pengendalian Mutu, dan Keamanan Hasil Perikanan (BKIPM).
Pun, selanjutnya Kepala BKIPM menginstruksikan Kepala Kantor Balai Karantina Besar Jakarta I Soekarno Hatta untuk menerima bank garansi tersebut. Padahal, aturan penyerahan jaminan bank tersebut tidak pernah ada.
"Aturan penyerahan jaminan bank dari para eksportir sebagai bentuk komitmen dari pelaksanaan ekspor benih bening lobster tersebut diduga tidak pernah ada," kata Ali.