Bamsoet: MPR Tak Pernah Bahas Perubahan Masa Jabatan Presiden RI

Ketua MPR RI Bambang Soesatyo.
Sumber :
  • Youtube DPR

VIVA – Ketua Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR RI) Bambang Soesatyo memastikan, majelis tidak pernah ada niat dan rencana untuk melakukan amandemen UUD 1945. Terutama menyangkut perubahan masa jabatan Presiden Republik Indonesia.

Ini ditegaskan pria yang akrab disapa Bamsoet itu, menanggapi wacana yang berkembang untuk mengubah masa jabatan Presiden RI dari dua periode menjadi tiga kali. 

"Tidak ada wacana maupun pembahasan tentang jabatan Presiden. Masa periodesasi jabatan Presiden saat ini sudah ideal," kata Bamsoet kepada VIVA, Senin 15 Maret 2021.

Baca juga: Soal Jabatan Presiden 3 Periode, Arsul Sani Anggap Cuma Political Joke

UUD 1945 membatasi masa jabatan Presiden RI hanya dua kali. Selanjutnya tidak bisa dipilih kembali. Namun belakangan, kembali muncul wacana bahwa masa jabatan ditambah menjadi tiga kali. Perubahan itu hanya bisa dilakukan dengan amandemen UUD 1945 yang dilakukan oleh MPR.

Bamsoet juga mengatakan, masa jabatan Presiden tetap akan sesuai dengan negara demokrasi lain seperti Amerika Serikat. Yang membatasi hanya dua periode saja.

"Sama dengan negara embahnya demokrasi, Amerika Serikat yang dalam konstitusinya juga membatasi masa jabatan Presiden hanya dua kali," kata politisi senior Partai Golkar itu.

Setahun lalu, Presiden Joko Widodo juga sempat menanggapi wacana masa jabatan tiga periode. Jokowi mengatakan, dia adalah kepala negara produk hukum dua periode. Sehingga menolak untuk masa jabatan sampai tiga kali.