Kejagung Siap Hadapi Kasasi Tragedi Semanggi
- VIVAnews/Maryadi
VIVA – Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PTTUN) Jakarta menganulir putusan PTUN Jakarta terkait ucapan Jaksa Agung ST Burhanuddin soal peristiwa Semanggi I dan II saat rapat kerja bersama Komisi III DPR RI.
Dalam rapat kerja dengan DPR, Burhanuddin mengatakan hasil pansus DPR sebelumnya diputuskan, tragedi Semanggi I dan II bukan pelanggaran HAM berat. Kemudian, Jaksa Agung digugat ke PTUN para keluarga korban. Majelis hakim PTUN menyatakan tindakan Jaksa Agung itu melawan hukum.
Dengan demikian, Jaksa Agung Muda bidang Tata Usaha Negara pada Kejaksaan Agung, Feri Wibisono mengatakan, pihaknya siap untuk menghadapi kasasi yang dilayangkan oleh keluarga korban peristiwa Semanggi I dan II tersebut.
"Dari PTTUN dalam banding mengoreksi putusan pengadilan tingkat pertama, sehingga nanti kita uji di kasasi lagi. Biarkan yuridis saja apa adanya," kata Feri di Gedung Kejaksaan Agung pada Jumat, 12 Maret 2021.
Menurut dia, pernyataan Jaksa Agung sebenarnya bukan suatu keputusan untuk menghentikan proses penyidikan peristiwa Semanggi I dan II. Tetapi, pernyataan itu hanya mengulang keputusan rapat paripurna DPR yang menyatakan bahwa peristiwa tersebut bukan pelanggaran HAM berat.
Makanya, Feri menilai Majelis Hakim PTUN Jakarta salah tafsir. Karena itu, majelis berpandangan ucapan itu merupakan suatu keputusan yang dilontarkan oleh Jaksa Agung.
"Jadi yang disampaikan di DPR ini dipandang sebagai suatu keputusan. Karena belum ada keputusan buktinya, antara lain bahwa kami akan menindaklanjuti bersama-sama Komnas HAM untuk membahas tuntas (kasus HAM)," jelas Feri.
Oleh karena itu, Feri optimis pihaknya akan menang dalam proses kasasi mengingat dalil yang dimilikinya saat ini. “Yang disampaikan oleh pak Jaksa Agung di DPR itu bukan tindakan pemerintah," katanya.
Majelis Hakim Pengadilan Tinggi PTUN Jakarta mengabulkan banding yang diajukan Jaksa Agung Burhanuddin terkait pernyatan terhadap peristiwa Semanggi I dan II. Maka, putusan itu membuat harapan Sumarsih dan Hi Kim Ngo, orang tua korban kandas.
"Membatalkan putusan Pengadilan Tata Usaha Negara Jakarta No. 99/G/TF/2020/ PTUN.JKT tanggal 4 November 2020 yang dimohonkan banding," demikian bunyi amar putusannya.
Majelis hakim PTTUN Jakarta membatalkan putusan PTUN Jakarta, karena PTUN Jakarta dinilai belum berwenang memutus perkara gugatan yang diajukan oleh keluarga korban Semanggi I dan II. Sebab, kuasa hukum penggugat belum mengajukan upaya banding administratif.
Sebelumnya, Putusan PTUN Jakarta memvonis Jaksa Agung ST Burhanuddin bersalah karena menyebut tragedi Semanggi I dan II bukan pelanggaran HAM berat saat rapat kerja dengan Komisi III DPR pada 16 Januari 2020.
Dalam amar putusannya disebutkan, bahwa menyatakan eksepsi-eksepsi yang disampaikan Tergugat tidak diterima, dan dalam pokok perkara mengabulkan gugatan para penggugat seluruhnya.
Putusan tersebut menyatakan tindakan pemerintah berupa penyampaian tergugat dalam Rapat Kerja antara Komisi III DPR RI dan Jaksa Agung RI pada 16 Januari 2020 yang menyampaikan, peristiwa Semanggi I dan Semanggi II yang sudah ada hasil rapat paripurna DPR RI yang menyatakan bahwa peristiwa tersebut bukan merupakan pelanggaran HAM berat.
Seharusnya, Komnas HAM tidak menindaklanjuti karena tidak ada alasan untuk dibentuknya Pengadilan ad hoc berdasarkan hasil rekomendasi DPR RI kepada Presiden untuk menerbitkan Keppres pembentukan Pengadilan HAM ad hoc sesuai Pasal 43 ayat (2) UU Nomor 26 Tahun 2000 tentang Pengadilan HAM adalah perbuatan melawan hukum oleh Badan dan/atau pejabat pemerintahan.
Dengan demikian, majelis mewajibkan Tergugat untuk membuat pernyataan terkait penanganan dugaan Pelanggaran HAM berat Semanggi I dan Semanggi II sesuai dengan keadaan yang sebenarnya dalam rapat kerja dengan Komisi III DPR RI berikutnya, sepanjang belum ada putusan/keputusan yang menyatakan sebaliknya dan menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp285 ribu.
Baca juga: Kejagung Sebut Ada Kejanggalan Putusan PTUN Soal Tragedi Semanggi