ICW Sebut Vonis Ringan Nurhadi oleh Hakim Tipikor Lukai Rasa Keadilan
- ANTARA FOTO/Nova Wahyudi
VIVA – Indonesia Corruption Watch (ICW) menilai, vonis yang diberikan majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta terhadap mantan Sekretaris Mahkamah Agung (MA) Nurhadi, melukai rasa keadilan masyarakat.
Lantaran vonis tersebut, jauh lebih ringan dari tuntutan jaksa. Dimana Nurhadi diganjar 6 tahun penjara, dari tuntutan JPU 12 tahun.
"Putusan yang dijatuhkan majelis hakim kepada Nurhadi, sangat ringan, berpihak pada terdakwa, dan amat melukai rasa keadilan masyarakat," kata Peneliti ICW Kurnia Ramadhana kepada awak media, Jumat, 12 Maret 2021.
Baca juga: Gatot Nurmantyo Akui Bertemu Moeldoko Sebelum KLB Demokrat
Kurnia lebih jauh menuturkan, ICW khawatir dengan rendahnya vonis terhadap Nurhadi membuat para mafia peradilan terus menjalankan aksinya.
Bagi ICW, seharusnya Nurhadi bisa dihukum maksimal lantaran menjadikan perkara hukum sebagai korupsinya. Baik itu hukuman penjara maksimal, hingga penyitaan terhadap aset-asetnya.
"Semestinya dengan kejahatan yang dilakukan oleh Nurhadi, di antaranya menjadikan perkara hukum sebagai bancakan korupsi, ia sangat layak untuk divonis penjara seumur hidup, denda Rp1 miliar, dan seluruh aset hasil kejahatan yang ia kuasai dirampas untuk negara," kata Kurnia.
Selain itu, Nurhadi pernah menjadi buronan dalam perkara ini dan Nurhadi terlibat kasus pemukulan terhadap petugas Rutan KPK.
Hakim, lanjut Kurnia, juga seharusnya dapat melihat bahwa Nurhadi melakukan kejahatannya saat menjabat sebagai pejabat tinggi lembaga kekuasaan kehakiman.
"Tentu suap-menyuap yang dia lakukan dengan sendirinya meruntuhkan wibawa MA. Kedua, Nurhadi tidak kooperatif saat menjalani proses hukum. Hal itu terbukti tatkala ia melarikan diri dan terlibat dalam insiden pemukulan pegawai rumah tahanan KPK," jelasnya.
Selain itu, lanjut Kurnia, selama proses persidangan berlangsung Nurhadi sendiri tidak mengakui perbuatannya telah melakukan tindak pidana korupsi.
"Padahal fakta persidangan menunjukkan sebaliknya, ia diduga menerima miliaran rupiah dari Hiendra Soenjoto," imbuhnya.
Diketahui, Nurhadi dan menantunya, Rezky Herbiyono hanya divonis 6 tahun penjara dan denda Rp500 juta subsider 3 bulan kurungan. Putusan itu jauh lebih rendah dari tuntutan Jaksa yang menuntut Nurhadi 12 tahun dan Rezky 11 tahun penjara.