Pria Asal Medan Divonis Mati karena Ganja Kering 240 Kilogram
- VIVA/Putra Nasution (Medan)
VIVA – Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Medan menjatuhkan hukuman pidana mati terhadap Ricky Nasution alias Kibo (47), terdakwa kasus narkoba atas kepemilikan daun ganja kering seberat 240 kilogram.
"Mengadili dan memeriksa perkara dengan terdakwa Ricky Nasution alias Kibo dengan menjatuhkan hukum mati," ungkap majelis hakim diketuai oleh Safril Batubara yang digelar secara virtual di PN Medan, Rabu, 10 Maret 2021.
Baca juga: Bahtsul Masail PWNU Jatim: Semua Vaksin Masuk Indonesia Halal
Dalam amar putusan tersebut, majelis hakim mengungkapkan bahwa terdakwa terbukti bersalah secara sah dan meyakinkan dengan melanggar Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.
Vonis terhadap terdakwa, sesuai dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU), Buha Reo Cristian Saragih dengan hukuman mati. Usai pembacaan putusan, terdakwa melalui penasehat hukumnya menyatakan pikir-pikir dan hal yang sama juga disampaikan penuntut umum.
Mengutip dari dakwaan JPU, Buha Reo Cristian Saragih, kasus ini berawal Jumat tanggal 15 Mei 2020 sekira Pukul 17.00 WIB, petugas Sat Res Narkoba Polrestabes Medan mendapat informasi bahwa di Jalan Gatot Subroto, Kecamatan Medan Petisah, sering terjadi transaksi Narkotika dengan sebutan daun ganja kering.
Lalu, petugas langsung pergi menuju ke lokasi kejadian. "Kemudian, petugas kepolisian melihat terdakwa Muhammad Ricky Nasution alias Kibo di dalam sebuah rumah, Jalan Gatot Subroto Kelurahan Sei Sikambing D, Kecamatan Kecamatan Medan Petisah," ujar JPU.
Tanpa basa basi, petugas langsung melakukan penggeledahan dari kamar terdakwa dan menemukan ganja kering seberat 240 kg.
"Ketika diinterogasi, terdakwa mengaku bahwa barang bukti tersebut adalah miliknya yang dibeli dari Ismail (DPO) dengan harga Rp600 ribu/kilogram," sebut Buha Reo.