Irjen Napoleon Bonaparte Divonis Empat Tahun Penjara

Irjen Napoleon Bonaparte saat membacakan eksepsi atas dakwaan JPU di Pengadilan
Sumber :
  • Antara

VIVA – Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) menjauhkan vonis empat tahun penjara kepada mantan Kepala Divisi Hubungan Internasional Polri, Irjen Napoleon Bonaparte.

Hakim meyakini jenderal bintang dua Polri itu menerima suap dari Djoko Tjandra untuk menghapus status red notice dan DPO di Imigrasi.

"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa oleh karenanya dengan pidana penjara selama empat tahun dan denda Rp100 juta subsider enam bulan kurungan," kata Ketua Hakim Muhammad Damis dalam persidangan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu, 10 Maret 2021.

Hakim menyatakan bahwa eks Kepala Divisi Hubungan Internasional Polri itu terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi bersama-sama pihak lainnya dalam kasus ini.

Hakim menyebut keterangan sejumlah saksi berikut barang bukti, telah menunjukkan adanya pemberian uang dari Djoko Tjandra melalui Tommy Sumardi kepada Napoleon. Hakim menyimpulkan Napoleon menerima USD 370 ribu dan SGD 200 ribu.

Hakim juga memiliki pandangan yang memberatkan serta meringankan dalam menjatuhkan vonis terhadap Napoleon.

Hal yang memberatkan, Napoleon tidak mendukung program pemerintah untuk mencegah dan memberantas tindak pidana korupsi.

Perbuatan Napoleon sebagai anggota Polri dapat menurunkan citra, wibawa, dan nama baik kepolisian. "Terdakwa lempar batu sembunyi tangan. Sama sekali tidak menyesali perbuatan," kata Hakim.

Sementara yang meringankan, Napoleon dianggap berlaku sopan selama persidangan, belum pernah dijatuhi pidana sebelumnya, mengabdi anggota Polri lebih dari 30 tahun, dan punya tanggung jawab keluarga.

Napoleon terbukti bersalah melanggar Pasal 5 ayat 2 junto  Pasal 5 ayat 1 huruf a UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi junto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.