Eks Bupati Manggarai Barat Tersangka Korupsi Lahan Labuan Bajo Ditahan

Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Timur menahan mantan Bupati Manggarai Barat Agustinus Ch Dulla pada Rabu, 10 Maret 2021.
Sumber :
  • ANTARA

VIVA – Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Timur menahan mantan bupati Manggarai Barat Agustinus Ch Dulla yang menjadi tersangka dalam kasus pengalihan aset tanah seluas 30 haktare milik pemerintah Manggarai Barat di Labuan Bajo.

Kepala Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Timur, Abdul Hakim, di Kupang, Rabu, 10 Maret 2021, mengatakan penahanan terhadap tersangka Agustinus Ch Dulla setelah Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Labuan Bajo menyatakan berkas tersangka dinyatakan lengkap.

"Penyidik Kejaksaan NTT secara resmi telah menahan tersangka saat penyerahan tahap dua berkas dan tersangka dari penyidik kepada JPU. Penahanan dilakukan setelah JPU Kejaksaan Negeri Labuan Bajo memeriksa dan dinyatakan berkas tersangka dinyatakan lengkap," kata Abdul Hakim menegaskan.

Mantan bupati Manggarai Barat yang menjabat selama dua priode itu ditahan di Rumah Tahanan II B Kupang selama 20 hari hingga proses persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi berlangsung. 

Abdul Hakim mengatakan JPU dipastikan segera melimpahkan tersangka, berkas dan barang bukti ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Kupang untuk menjalani proses persidangan dalam kaitan kasus pengalihan aset tanah pemerintah Manggarai Barat yang merugikan negara Rp1,3 triliun.

Sementara itu kuasa hukum dari tersangka Agustinus Ch Dulla, Frans Tulung, mengatakan pihaknya berupaya mengajukan permohonan penangguhan penahanan kepada penyidik.

"Kita ikuti saja proses yang sudah dilakukan. Beliau sudah ditahan kita ikuti saja. Kami akan segera ajukan penangguhan penahanan karena beliau masih dalam tahap pemulihan kesehatan setelah sembuh dari paparan COVID-19," ujarnya.

Ia berharap proses hukum terhadap mantan bupati Manggarai Barat itu cepat dilakukan sehingga ada kepastian hukum. (ant)