Kasus Djoko Tjandra, Brigjen Prasetijo Divonis 3,5 Tahun Bui
- VIVA/Kenny Putra
VIVA – Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) memvonis Brigjen Polisi Prasetijo Utomo hukuman selama 3 tahun 6 bulan penjara. Selain itu, Prasetijo juga diganjar membayar denda Rp100 juta subsider 6 bulan kurungan.
"Mengadili, menyatakan terdakwa Brigjen Prasetijo Utomo terbukti secara sah melakukan tindak pidana korupsi," kata ketua majelis hakim Muhammad Damis saat membacakan amar putusan di Pengadilan Tipikor Jakarta, 10 Maret 2021.
Dengan keputusan itu, Brigjen Prasetijo dianggap terbukti melanggar Pasal 5 ayat 2 juncto Pasal 5 ayat 1 huruf a Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Vonis majelis hakim juga mempertimbangkan sejumlah hal. Untuk yang memberatkan, Brigjen Prasetijo dianggap tidak mendukung program pemerintah dalam memberantas tindak pidana korupsi. Selain itu, dia juga dinilai telah merusak citra atau nama baik institusi Polri di mata masyarakat.
"Pertimbangan yang meringakan, Brigjen Prasetijo Utomo sudah mengabdi di Institusi Polri selama 30 tahun, berprilaku sopan, dan mengakui perbuatannya," kata Damis.
Sebelumnya, Brigjen Prasetijo Utomo dituntut jaksa penuntut umum dengan pidana penjara selama 2 tahun 6 bulan. Dia juga dituntut membayar denda Rp100 juta subsider 6 bulan.
Pada perkaranya, Brigjen Prasetijo Utomo yang merupakan mantan Kepala Biro Koordinator Pengawas (Karo Korwas) PPNS Bareskrim Polri itu disebut menerima uang senilai 100 ribu dolar AS terkait penghapusan nama Djoko Tjandra dari daftar DPO di Imigrasi dan red notice. Uang itu diberikan oleh Djoko Tjandra melalui pengusaha Tommy Sumardi.
Baca juga: Djoko Tjandra Dituntut 4 Tahun Penjara