Libur Isra Miraj, Surat Negatif COVID-19 Penumpang KA Berlaku 1x24 Jam
- tvOne/ Teguh Joko Sutrisno
VIVA – PT. KAI membuat aturan bahwa selama libur panjang atau libur keagamaan maupun libur nasional, surat keterangan negatif COVID-19 para calon penumpang dibatasi masa berlakunya maksimal hanya 1x24 jam dari pengambilan sampel. Surat keterangan tersebut berlaku untuk semua jenis tes, seperti GeNose C-19, Rapid Test Antigen atau RT-PCR.
Pekan ini ada dua hari libur keagamaan, yaitu tanggal 11 Maret 2021 yang merupakan Hari Isra Miraj Nabi Muhammad dan tanggal 14 Maret 2021 yang merupakan Hari Raya Nyepi.
Di luar hari libur nasional maupun keagamaan, surat keterangan hasil tes bisa berlaku 3x24 jam.
Aturan tersebut merujuk Surat Edaran Kementerian Perhubungan Nomor 20 Tahun 2021 tentang Perpanjangan Pemberlakuan Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang dengan Transportasi Perkeretaapian pada masa Pandemi COVID-19. Serta Surat Edaran Satgas Penanganan COVID-19 Nomor 7 Tahun 2021 tentang Perpanjangan Ketentuan Perjalanan Orang Dalam Negeri pada Masa Pandemi COVID-19.
Dalam aturan tersebut juga disebutkan bahwa persyaratan surat keterangan negatif Covid-19 baik GeNose C-19, Rapid Test Antigen atau RT-PCR tidak diwajibkan untuk anak-anak di bawah usia 5 tahun.
Mengantisipasi kebutuhan penumpang akan persyaratan tersebut, KAI Daop 4 Semarang membuka layanan pemeriksaan di Stasiun Semarang Tawang dan Stasiun Poncol.
"Ada dua macam tes yang dilayani, yaitu GeNose C-19 dan Rapid Test Antigen. Biayanya Rp20 ribu untuk GeNose C-19, sedangkan Rapid Test Antigen 105 ribu rupiah, dan berlaku bagi calon penumpang kereta api jarak jauh," kata Manajer Humas KAI Daop 4 Semarang, Krisbiyantoro, Rabu, 10 Maret 2021.
Ia menambahkan, selain Stasiun di Semarang, tes tersebut juga bisa dilakukan di Stasiun Tegal, Pekalongan, dan Cepu yang masuk wilayah KAI Daop 4.
Laporan Teguh Joko Sutrisno (tvOne/ Semarang, Jateng)