Mahasiswa asal Papua Perusak Truk Polisi di Malang Jadi Tersangka

Polresta Malang Kota menetapkan satu tersangka Harry Loho, buntut dari perusakan truk Dalmas saat demo Hari Perempuan Internasional di kawasan Stadion Gajayana, Senin, 8 Maret 2021.
Sumber :
  • VIVA/Lucky Aditya

VIVA – Polresta Malang Kota menetapkan satu tersangka pengerusakan truk Dalmas saat demonstrasi memperingati Hari Perempuan Internasional di kawasan Stadion Gajayana, Kota Malang, Senin, 8 Maret 2021. Tersangka bernama Harry Loho (23 tahun), warga Kabupaten Jayapura, Papua.

Menurut Wakil Kepala Polresta Malang Kota Ajun Komisaris Besar Polisi Totok Mulyanto Diyono, berdasarkan hasil pemeriksaan, pelaku kesal kepada polisi karena demonstran lainnya belum dimasukkan ke dalam truk. Sementara truk yang mengangkutnya sudah berjalan.

Harry lantas memecah kaca bagian sopir sebagai bentuk protes. Serpihan kaca yang dia tendang melukai mata sopir truk. Sedangkan Harry dan beberapa demonstran langsung dibawa ke Markas Polresta Malang Kota. Lalu demonstran yang tidak terlibat perusakan dibolehkan pulang.

"Alasan, temannya ketinggalan, akhirnya ada petugas kami yang dipukul. Begitu dimasukkan ke truk salah satu peserta aksi menendang kaca truk hingga pecah dan serpihannya mengenai mata petugas," kata Totok dalam jumpa pers, Selasa, 9 Maret 2021.

Demonstrasi memperingati Hari Perempuan Internasional itu tidak berizin. Lagi pula pemerintah Kota Malang sedang menerapkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Mikro untuk pencegahan penyebaran COVID-19.

Para demonstran juga dianggap tidak menerapkan protokol kesehatan pencegahan COVID-19. Ditemukan poster tuntutan menolak otonomi khusus di Papua hingga meminta kemerdekaan Papua Barat. Polisi yang memperingatkan pun memberi waktu 15 menit kepada demonstran untuk masuk ke truk sebelum diantar ke tempat tinggal masing-masing.

"Dalam kegiatannya ternyata sudah ditunggangi kelompok AMP (Aliansi Mahasiswa Papua). Kegiatan itu sudah di luar agenda peringatan Hari Perempuan. Mereka malah berbuat anarkis, melawan hukum, dan melawan petugas," ujarnya.

Harry dijerat dengan Pasal 351 ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana dengan ancaman hukuman penjara 2 tahun 8 bulan dan/atau Pasal 406 KUHP dengan ancaman hukuman penjara 2 tahun 8 bulan.

Menurut dokter Polresta Malang Kota, Ahmadi, polisi pengemudi truk yang terluka bernama Eko Winardi. Dia mengalami OS trauma okuli non-perforans dengan komplikasi erosi kornea. Kini dia menjalani perawatan intensif di Rumah Sakit Hermina, Kota Malang.

"Posisi sekarang beliau diopname di Rumah Sakit Hermina untuk observasi, karena serpihan kaca itu masuk ke lensa mata. Beliau sementara tidak bisa bekerja, sementara menunggu pemulihan," kata Ahmadi.