Bisnis Bareng Tan Kian, Tanah Milik Tersangka Benny Tjokro Disita

Komisaris PT Hanson International Tbk, Benny Tjokrosaputro.
Sumber :
  • Antara News

VIVA – Tim penyidik Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung kembali menyita aset milik Benny Tjokrosaputro (BTS) pada Senin, 8 Maret 2021. Benny merupakan tersangka kasus tindak pidana korupsi pengelolaan dana investasi pada PT Asuransi Angkatan Bersenjata Republik Indonesia (Asabri).

“Jadi ada aset lagi yang kita sita terkait Benny Tjokro berupa tanah seluas 179 hektare di Kabupaten Bogor,” kata Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Jampidsus Febrie Adriansyah pada Selasa, 9 Maret 2021.

Menurut dia, aset tanah yang disita jaksa itu sudah berbentuk perumahan. Diduga pembelian tanah hingga pembangunan rumah dilakukan atas kerja sama antara Benny Tjokro dengan KSO Duta Regency Karunia Metropolitan Kuningan, Tan Kian.

“Mereka kerja sama antara Benny Tjokro dan Tan Kian untuk pembelian tanah. Kita anggap itu masih terkait Benny Tjokro. Jadi kita sita," ujarnya.

Selain itu Febrie mengatakan, penyidik juga akan mendatangi kembali lokasi aset tersangka Benny Tjokro untuk memasang plang disita sekaligus memastikan apakah sarana perumahan tersebut sudah dihuni warga atau belum.

"Kalau pihak ketiga sudah beli, kita jamin dan akan kami lindungi hak-haknya," kata dia.

Sementara itu penyidik jaksa masih mendalami dugaan keterlibatan Tan Kian dalam kasus korupsi Asabri dengan tersangka Benny Tjokro. Sejauh ini, penyidik belum menemukan alat bukti Tan Kian ikut terlibat dalam skandal korupsi yang merugikan negara sekitar Rp23,7 triliun.

”Masih digali, karena konteks ketemu mereka ini dari sisi bisnis antara pengusaha. Kalau kita melihatnya sejauh ini masih kerja sama bisnis, alat buktinya belum kita dapatkan. Apakah Tan Kian turut melakukan pencucian uang, masih didalami," katanya.

Sebelumnya Kejaksaan Agung menetapkan delapan orang tersangka kasus korupsi Asabri yakni Adam Rachmat Damiri (ARD) selaku mantan Direktur Utama PT Asabri; Sonny Widjaja (SW) selaku mantan Direktur Utama PT Asabri periode 2016-2020; BE selaku mantan Direktur Keuangan Asabri periode 2008-2014; HS selaku mantan Direktur Asabri periode 2013-2014 dan 2015-2019.

IWS selaku Kepala Divisi Investasi Asabri periode 2012-2017; LP selaku Direktur Utama Prima Jaringan; Benny Tjokrosaputro (BTS) selaku Direktur PT Hanson Internasional; dan Heru Hidayat (HH) selaku Direktur PT Trada Alam Minera; Direktur PT Maxima Integra dan Direktur PT Jakarta Emiten Investor Relationship, Jimmy Sutopo (JS).

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat Primer Pasal 2 Ayat (1) juncto Pasal 18 Undang Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

Subsider Pasal 3 juncto Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang Undang Nomor 20 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Undang Undang Nomor 31 Tahun 199 tentang Pemberantasan Tipikor juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

Sedangkan, tersangka Jimmy Sutopo juga dijerat Pasal 4 Undang Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).