ASN Dilarang Jalan-Jalan ke Luar Daerah Selama Libur Panjang Pekan Ini
- ANTARA FOTO/Mohamad Hamzah
VIVA - Pemerintah melalui Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN dan RB) Tjahjo Kumolo menerbitkan Surat Edaran 6/2021 tentang Pembatasan Kegiatan Bepergian ke Luar Daerah bagi Pegawai Aparatur Sipil Negara (ASN). Pembatasan bepergian itu berlaku selama libur Isra Mi'raj Nabi Muhammad SAW dan Hari Suci Nyepi 2021, yang jatuh pada pekan ini.
Kebijakan diambil sebagai upaya mencegah dan memutus rantai penyebaran COVID-19 yang berpotensi meningkat karena ada libur nasional selama beberapa hari.
“Pegawai ASN dan keluarganya dilarang melakukan kegiatan bepergian ke luar daerah dan/atau mudik sejak 10 Maret sampai dengan 14 Maret,” demikian tertulis dalam Surat Edaran yang dibagikan Menpan-RB melalui pesan singkatnya dan dikutip VIVA, Selasa, 9 Maret 2021.
Baca juga: PPKM Mikro Jakarta Diperpanjang, Antisipasi Libur Panjang Isra Mi'raj
Namun demikian, ada pengecualian bagi pegawai negeri yang tengah menjalankan kedinasan dan telah mendapatkan surat tugas. Surat izin tugas itu juga perlu ditandatangani oleh minimal pejabat pimpinan tinggi pratama atau kepala kantor satuan kerja.
Selain itu, pengecualian juga diperbolehkan apabila dalam keadaan terpaksa. ASN yang bersangkutan harus terlebih dahulu mendapatkan izin tertulis dari pejabat pembina kepegawaian (PPK) di lingkungan instansinya.
ASN yang terpaksa harus bepergian juga diminta memperhatikan beberapa hal, yakni peta zonasi risiko penyebaran virus sesuai dengan informasi Satgas Penanganan COVID-19; mengikuti peraturan dan/atau kebijakan pemerintah daerah asal; dan tujuan perjalanan mengenai pembatasan keluar dan masuk orang. Termasuk, kriteria, persyaratan, dan protokol perjalanan yang ditetapkan oleh Kementerian Perhubungan dan Satgas Penanganan COVID-19 dan protokol kesehatan yang ditetapkan oleh Kementerian Kesehatan.
Dalam edaran tersebut, Tjahjo juga menginstruksikan agar pejabat pembina kepegawaian pada kementerian-lembaga dan daerah, melakukan penegakan disiplin terhadap pegawai ASN dalam menerapkan protokol kesehatan dan mengikuti hal-hal yang disebutkan dalam SE tersebut. Menurutnya, apabila terdapat ASN yang melanggar hal tersebut, yang bersangkutan diberikan hukuman disiplin sebagaimana diatur dalam PP No 53/2010 tentang Disiplin PNS dan PP No 49/2018 tentang Manajemen PPPK.