Jaksa Agung Akui Aparatnya Kesulitan Tangani Kasus Kekerasan Seksual
- ANTARA FOTO//Puspa Perwitasari
VIVA – Jaksa Agung ST Burhanuddin mengakui perlakuan diskriminasi masih kerap ditemukan dan dialami oleh perempuan serta anak di Indonesia. Seperti marjinalisasi, subordinasi, kekerasan, stereotip, hingga terbatasnya akses perempuan dan anak dalam memperoleh hak-haknya serta keadilan ketika berhadapan dengan hukum.
Menurut dia, Kejaksaan dalam menangani suatu perkara berkaitan dengan perempuan dan anak sering mendapatkan hambatan ketika menangani perkara perempuan dan anak berhadapan hukum. Misalnya, dalam pembuktian kadang kala menemui kesulitan untuk membuktikan unsur pidananya karena minimnya saksi dan alat bukti.
“Contohnya kasus-kasus kekerasan seksual, sering kali kasus tersebut tidak memiliki saksi selain korban sendiri. Selain itu, kasus-kasus kekerasan dalam rumah tangga, sering kali saksi adalah anak yang masih di bawah umur sehingga keterangannya tidak dapat didengar di persidangan,” kata Burhanuddin di kantornya, Jakarta, Senin, 8 Maret 2021.
Karena itu, Burhanuddin mengatakan, Kejaksaan menyadari bahwa perlindungan dan jaminan akses keadilan bagi perempuan dan anak di Indonesia merupakan hal yang patut diberi perhatian serius agar kualitas hidup perempuan, anak-anak dan generasi mendatang dapat jauh lebih baik.
“Pemberdayaan perempuan serta pencegahan dari kekerasan memiliki kontribusi yang signifikan dalam peningkatan kualitas hidup perempuan. Kemudian, peningkatan kualitas hidup perempuan diikuti dengan meningkatnya kesetaraan gender di seluruh bidang pembangunan,” ujarnya.
Sebagai bentuk komitmen dan langkah konkret, Burhanuddin menambahkan, Kejaksaan meluncurkan Pedoman Kejaksaan Nomor 1 Tahun 2021 tentang Akses Keadilan bagi Perempuan dan Anak dalam Penanganan Perkara Pidana. Menurut dia, pedoman ini untuk optimalisasi pemenuhan akses keadilan bagi perempuan dan anak yang berhadapan dengan hukum.
“Ada harapan pedoman ini dapat semakin menjamin dan memberikan perlindungan kepada perempuan dan anak, dalam proses hukum yang selama ini masih menghadapi hambatan dan tantangan, terutama dalam pemenuhan haknya untuk mendapatkan akses keadilan,” katanya.