Kasus Asabri Benny Tjokro, Jaksa Dalami Tan Kian Soal Tanah di Lebak

Komisaris PT Hanson International Tbk, Benny Tjokrosaputro.
Sumber :
  • Antara News

VIVA – KSO Duta Regency Karunia Metropolitan Kuningan, Tan Kian kembali diperiksa tim penyidik jaksa sebagai saksi kasus dugaan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan dana investasi PT Asabri pada Senin, 8 Maret 2021.

Direktur Penyidikan Jampidsus Kejaksaan Agung, Febrie Adriansyah mengatakan Tan Kian diperiksa sebagai saksi untuk menggali kepemilikan tanah tersangka Benny Tjokrosaputro di Maja, Lebak, Banten. Kini, Tan Kian sudah diperiksa tiga kali terkait kerja sama bisnis dengan Benny Tjokro.

“(Diperiksa) Tentang sertifikat tanah di Maja,” kata Febrie di Kejaksaan Agung.

Menurut dia, penyidik masih mendalami bisnis yang dilakukan antara Tan Kian dengan Bos PT Hanson Internasional apakah hasil dari tindak pidana korupsi pada pengelolaan dana investasi Asuransi Angkatan Bersenjata Republik Indonesia.

“Belum, masih didalami,” ujarnya.

Sementara Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Leonard Eben Ezer Simanjuntak mengatakan penyidik melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah saksi yakni POS selaku nominee tersangka Jimmy Sutopo dan SW selaku pemegang saham PT Tricore Kapital Sarana.

"Lalu, APS pelaku nominee tersangka Benny Tjokrosaputro. Jadi ada empat orang yang kami periksa terkait kasus ini," kata Leonard.

Sebelumnya, Kejaksaan Agung menetapkan delapan orang tersangka kasus korupsi Asabri, yakni Adam Rachmat Damiri (ARD) selaku mantan Direktur Utama PT Asabri, Sonny Widjaja (SW) selaku mantan Direktur Utama PT Asabri periode 2016-2020, BE selaku mantan Direktur Keuangan Asabri periode 2008-2014, HS selaku mantan Direktur Asabri periode 2013-2014 dan 2015-2019.

IWS selaku Kepala Divisi Investasi Asabri periode 2012-2017, LP selaku Direktur Utama Prima Jaringan, Benny Tjokrosaputro (BTS) selaku Direktur PT. Hanson Internasional, dan Heru Hidayat (HH) selaku Direktur PT. Trada Alam Minera, Direktur PT. Maxima Integra dan Direktur PT Jakarta Emiten Investor Relationship, Jimmy Sutopo (JS).

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat Primer Pasal 2 Ayat (1) juncto Pasal 18 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

Subsider Pasal 3 juncto Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 199 tentang Pemberantasan Tipikor juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.