Polri Pastikan Kasus Ambroncius Nababan Dibawa ke Pengadilan
- Istimewa
VIVA – Tim penyidik Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri masih memproses kasus dugaan ujaran kebencian mengandung unsur SARA dengan tersangka Ambroncius Nababan. Tentu, penyidik akan menuntaskan kasus sampai ke meja hijau.
“Yang jelas, akan selesai sampai tuntas ke pengadilan kasus itu,” kata Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri, Brigjen Rusdi Hartono di Mabes Polri pada Senin, 8 Maret 2021.
Menurut dia, tersangka Ambroncius Nababan saat ini masih dilakukan penahanan di Rumah Tahanan (Rutan) Bareskrim Polri. Akan tetapi, ia belum mengetahui bagaimana perkembangan berkas terhadap Ambroncius, apakah sudah dikirim ke jaksa penuntut umum (JPU) atau belum.
Baca juga: AHY Hadapi 2 Sidang Gugatan oleh Marzuki Alie dan Jhoni Allen
“Kalau perkiraan kami sudah mulai dikirim ke kejaksaan. Saya rasa sudah mulai ada konsultasi masalah pemberkasan antara pihak penyidik Polri dengan kejaksaan,” ujarnya.
Sebelumnya diberitakan, pemilik akun Facebook Ambroncius Nababan mendatangi Gedung Bareskrim Polri untuk memberikan penjelasan terkait postingannya yang diduga bernuansa rasisme terhadap aktivis HAM Natalius Pigai pada Senin, 25 Januari 2021.
Dalam postingannya, Ambroncius Nababan menyandingkan foto Pigai dengan sebuah gorila. Duduk persoalannya, Pigai disindir oleh Ambroncius melalui media sosial karena menolak vaksin yang diprogramkan pemerintah.
Kemudian, Ambroncius dilaporkan oleh Ketua Komite Nasional Pemuda Indonesia (KNPI) Papua Barat, Slus Dowansiba ke Polda Papua Barat dengan nomor laporan polisi: LP/17/I/2021/Papua Barat pada Senin, 25 Januari 2021.
Setelah diperiksa, penyidik langsung menetapkan tersangka terhadap Ambroncius pada Selasa, 26 Januari 2021. Selanjutnya, tersangka juga dilakukan penangkapan untuk ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Bareskrim Polri.
Atas perbuatannya, Ambroncius dijerat Pasal 45a Ayat (2) juncto Pasal 28 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan UU ITE, dan juga Pasal 16 juncto Pasal 4 huruf b Ayat (1) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2008 tentang Penghapusan Diskriminasi Ras, Etnis dan juga Pasal 156 KUHP.