Sidang Mulai Digelar, MK Diminta Gugurkan Kemenangan Orient Riwu Kore
- Facebook Orient P Riwu Kore
VIVA - Mahkamah Konstitusi mulai menggelar sidang sengketa perselisihan Pilkada Sabu Raijua pada hari ini, Senin, 8 Maret 2021. Sidang digelar pukul 09.00 WIB dengan agenda pemeriksaan pendahuluan.
Perkara dengan nomor 133/PHP.BUP-XIX/2021 diajukan pasangan calon nomor urut 01, Nikodemus dan Yohanis Uly Kale. Kuasa hukum Paslon 01, Adhitya Nasution, menuturkan sidang berjalan lancar dan dihadiri semua pihak terkait mulai dari Bawaslu Sabu Raijua dan KPU serta pihak terkait lainnya.
"Pembacaan dari pihak kami juga jelas substansinya minta digugurkan paslon nomor 02 yang punya kewarganegaraan Amerika itu. Dalil-dalil kita juga jelas kita sudah sampaikan tetap pada permohonan kita," kata Adhitya kepada wartawan.
Baca juga: Kasus Kewarganegaraan Bupati Terpilih Sabu Raijua Dilaporkan ke MK
Adhitya menyampaikan sidang selanjutnya akan digelar pada 15 Maret 2021. Dalam sidang nanti, agenda sidang mendengar jawaban banyak pihak seperti KPU, Bawaslu dan terkait lainnya.
"Kita siapkan 14 alat bukti, kemungkinan minggu depan ada 2 tambahan lagi terkait soal kewarganegaraan ganda. Nanti minggu depan akan kita sampaikan," kata Adhitya.
Dia meminta agar paslon 01 ditetapkan sebagai pemenang. Karena memiliki suara terbanyak urutan kedua.
"Dan kita minta untuk menghemat anggaran langsung kita ditetapkan paslon 01 sebagai pemenang atau setidaknya pilkada ulang di wilayah Kabupaten Sabu Raijua," kata dia.
Sebelumnya, tim kuasa hukum pasangan calon Bupati Kabupaten Sabu Raijua nomor urut 01, Nikodemus dan Yohanis, menyerahkan berkas gugatan sengketa pemilu terkait polemik kewarganegaraan bupati terpilih, Orient Riwu Kore ke MK.
Meski pendaftaran gugatan sengketa pemilu sudah terlambat, tim kuasa hukum berharap MK dapat mempertimbangkan kasus tersebut. Alasannya, ada dugaan pelanggaran berat terkait kewarganegaraan yang baru muncul awal Februari kemarin.