Polri: Kasus Abu Janda Belum Naik Tahap Penyidikan
- VIVA/M Ali Wafa
VIVA - Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri, Brigjen Rusdi Hartono, mengatakan penyidik Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim belum meningkatkan kasus dugaan ujaran kebencian yang mengandung unsur SARA dengan terlapor Permadi Arya alias Abu Janda ke tingkat penyidikan.
“Sampai saat ini masih penyelidikan. Masih berjalan ditangani oleh penyidik,” kata Rusdi di Mabes Polri pada Senin, 8 Maret 2021.
Sebelumnya diberitakan, Markas Besar Polri mengirimkan Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP) kasus dugaan rasis dan penistaan agama yang dilakukan Permadi Arya alias Abu Janda kepada Dewan Pimpinan Pusat Komite Nasional Pemuda Indonesia. Surat bernomor B/32/II/RES.1.11/2021/Dittipidsiber itu dikirim pada 26 Februari 2021.
“Kami selaku pelapor telah menerima Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP) dari Direktur Tipidsiber Bareskrim Polri selaku penyidik, yang isinya antara lain menerangkan bahwa laporan DPP KNPI terhadap Heddy Setya Permadi alias Permadi Arya tentang ujaran kebencian dan penistaan agama, telah berada pada tahap penyidikan,” kata Ketua Bidang Hukum KNPI, Medya Rischa Lubis pada Kamis, 4 Maret 2021.
Baca juga: Kasus Abu Janda Masuk Penyidikan, Polisi Diminta Tetapkan Tersangka
Berdasarkan surat pemberitahuan tersebut, Medya menilai penyidik telah mempunyai dua bukti permulaan. Untuk itu, ia berharap penyidik dapat menaikkan status Abu Janda sebagai tersangka berdasarkan pemeriksaan saksi ahli dan bukti-bukti yang cukup.
“Mereka juga sudah memeriksa sejumlah saksi ahli sebelumnya. Artinya telah ditemukan sedikitnya dua bukti permulaan yang cukup atas pasal pidana yang dilaporkan. Di samping itu, SP2HP tersebut juga menerangkan bahwa penyidik telah memeriksa saksi-saksi dan beberapa saksi ahli bahasa, pidana, ITE, dan agama,” katanya.