Frasa Agama Hilang dari Peta Pendidikan, PKS: Keluar dari Amanah

Siswa di SMA Pentagon Kaur Bengkulu belajar menggunakan drone
Sumber :
  • VIVA.co.id/www.sman10pentagonkaur.sch.id/

VIVA – DPR menggelar rapat paripurna pembukaan masa persidangan IV Tahun Sidang 2020-2021, Senin 8 Maret 2021. Dalam kesempatan tersebut, Anggota DPR RI Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS), Almuzzammil Yusuf menyoroti draf Peta Jalan Pendidikan Nasional (PJPN) 2020-2035 yang menghilangkan frasa agama.

Muzzammil mengatakan, ada dua hal yang menjadi catatan dalam PJPN ini. Pertama, catatan terkait teknis pembuatannya. Pun, kedua catatan mengenai substansinya.

"Catatan teknis, kami ingin ingatkan Kemendibud merujuk Undang-Undang Nomor 15 tahun 2019 tentang perubahan UU 12 tahun 2011 yaitu Perpres hanya mungkin dimunculkan manakala ada perintah undang-undang dan perintah peraturan pemerintah. Jika tidak ada itu maka perpres tak bisa dibuat," kata Muzzammil, di ruang Paripurna, Gedung DPR, Jakarta, Senin 8 Maret 2021

Muzzammil melanjutkan, saat awal peta jalan ini diajukan, konsep yang dibuat Kemendikbud tak sesuai dengan namanya. Menurut dia, arah peta jalan yang dari titik tolak dan arahnya sudah tak sesuai konstitusi dan tidak berarah kepada visi konstitusi.

"Contoh yang saya masukkan adalah ketika Mendikbud menyebutkan dalam peta jalan itu profil pelajar pancasila yang dikutip dari konstitusi dan UU Sisdiknas hanyalah akhlak mulia dan aspek kecerdasan," lanjut Wakil Ketua Fraksi PKS tersebut.

Doa mengingatkan UU dasar produk Reformasi pasal 313 dan UU Nomor 20 Tahun 2003 jelas sekali mengutip lengkap amanat konstitusi. Dalam aturan itu, pemerintah menyelenggarakan satu sistem pendidikan nasional yang meningkatkan keimanan dan ketakwaan serta akhlak mulia dalam rangka mencerdaskan kehidupan bangsa.

Muzzammil khawatir PJPN tak sesuai dengan konstitusi. Ia mengkritisi Kemendikbud agar tak melenceng.

"Catatan kami adalah kemendikbud dengan tim yang luar biasa sejak awal pembentukan peta jalan telah keluar dari amanah. Kami khawatir mindset dari pembuatan yang disebut perpres atau peta jalan ini memang sejak awal sudah tidak merujuk kepada semangat konstitusi dan undang-undang pendidikan," jelasnya.

Menurut dia, Kemendikbud seharusnya mencabut draf PJPN yang jadi polemik tersebut. Ia meminta pimpinan DPR turut menyerukan pencabutan draf tersebut karena bertentangan dengan konstitusi.

"Kami meminta pimpinan DPR pada Kemendikbud untuk mencabut peta jalan tersebut karena secara teknis tak diperintahkan UU. Secara substansi bertentangan dengan konstitusi dan UU pendidikan sisdiknas," ujarnya.