Tersangka Suap Bansos Sebut Beri Rp3 Miliar ke Hotma Sitompul
- VIVA/Edwin Firdaus
VIVA - Tersangka sekaligus mantan PPK dan Kepala Biro Umum Kementerian Sosial Adi Wahyono mengaku pernah menyerahkan uang Rp3 miliar kepada pengacara Hotma Sitompul. Uang itu berasal dari fee vendor bansos COVID-19.
Hal itu diungkapkan oleh Adi saat bersaksi dalam persidangan kasus suap pengadaan Bansos di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Senin, 8 Maret 2021.
Adi yang juga menjabat sebagai Plt Direktur PKBS mengaku juga pernah dimintai sejumlah uang oleh Menteri Sosial Juliari P Batubara.
"Jadi saya komunikasi dengan Pak Joko (PPK) untuk mengumpulkan fee setiap pak menteri meminta dana," kata Adi.
Baca juga: Hotma Sitompul Ungkap Alasan Mondar-mandir di Kemensos
Awalnya, Adi berbelit-belit saat ditanyakan ihwal permintaan apa saja oleh Juliari. Namun setelah jaksa KPK memintanya jujur terbuka, akhirnya Adi pun membeberkannya.
"Dana operasional apa saja?” tanya jaksa.
"Dari beli tiket ke Semarang lalu kemudian untuk bayar pengacara," kata Adi.
Adi menjelaskan bahwa ada sebuah kasus yang menyindangkan seorang anak tapi tak didampingi oleh pengacara.
"Jadi ada bagian di Kemensos yang menangani anak pak. Yang disidangkan di Pengadilan Tanggerang itu tidak ada pengacaranya makanya pak menteri meminta untuk didampingi pengacara," ujarnya.
Saat ditanya Jaksa siapakah pengacara itu, Adi pun menjawab Hotma Sitompul.
"Pak Hotma Sitompul pak sebesar 3 miliar," kata Adi.
Adi juga mengaku, dia sendiri yang menyerahkan langsung uang tersebut. "Saya sendiri pak yang menyerahkan uang tersebut ke Pak Hotma," ujarnya.
KPK sendiri beberapa waktu lalu sempat memeriksa Hotma dan Hotma mengaku sudah mengembalikan uang tersebut. Hanya saja, Hotma mengaku pembayaran anak buahnya hanya 2-5 juta ketika itu. Bukan senilai Rp3 miliar seperti diungkapkan dalam sidang oleh Adi Wahyono.