Tolak KLB Deli Serdang-Moeldoko, DPD Demokrat Papua Siap Perang

DPD Partai Demokrat Papua solid loyal kepemimpinan AHY
Sumber :
  • ANTARA

VIVA – Dewan Pimpinan Daerah Partai Demokrat Provinsi Papua menolak hasil keputusan Kongres Luar Biasa (KLB) di Deliserdang, Sumatera Utara, pada 5-6 Maret 2021 karena inkonsitusional tidak sesuai Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga partai.

"Semua pengurus DPD Demokrat Papua dan kader partai solid mendukung penuh kepemimpinan Ketua Umum DPP Demokrat Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) dan menyatakan siap berperang melawan orang yang merongrong wibawa partai," tegas Wakil Ketua DPD Partai Demokrat Provinsi Papua Ricky Ham Pagawak bersama Sekretaris umum Demokrat Papua Boy Markus Dawir dalam keterangan media di Jayapura, Sabtu.

Ricky menyebut pelaksanaan KLB di Deli Serdang tidak diwakili satupun perwakilan Demokrat Papua maupun pengurus 29 DPC Kabupaten/Kota.

Ia mengakui Demokrat Papua solid dan loyalitas mendukung penuh pengurus yang sah dipimpin Ketua DPP AHY.

"Kami pastikan semua jajaran pengurus Demokrat Papua tetap bersama AHY sesuai hasil kongres luar biasa Demokrat 2020 yang sah sesuai AD/ART partai," tegas Ricky Ham Pagawak didampingi Wakil Ketua DPD Partai Demokrat Yunus Wonda.

Sementara itu, Sekretaris umum Demokrat Papua Boy Markus Dawir menegaskan, jika ada pihak pengurus yang hadir mengatasnamakan pengurus DPD Partai Demokrat Provinsi Papua hadir di arena kongres ilegal bukan pengurus resmi.

"Saya tegaskan DPD Demokrat Papua tetap satu mendukung kepemimpinan AHY yang dipilih secara sah dan sesuai AD/ART," tegas Boy Dawir.

Selepas pernyataan sikap dukungan terhadap kepemimpinan Ketua Umum DPP Partai Demokrat AHY dilakukan deklarasi pernyataan perang melawan pendukung kongres luar biasa Demokrat oleh kader dan simpatisan partai berlambang mercy di wilayah Papua.

Sebelumnya, Ketua Umum DPP Partai Demokrat AHY menegaskan bahwa tidak ada dualisme kepemimpinan dan kepengurusan di Demokrat, setelah dilaksanakannya KLB Deli Serdang.

Dia mengatakan, pelaksanaan KLB yang dilakukan GPK-PD adalah tindakan ilegal dan inkonstitusional, karena tidak berdasarkan konstitusi partai.

Anggaran Dasar/Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) Partai Demokrat, kata dia, tidak berubah, yaitu yang telah disepakati dalam Kongres V pada tahun 2020 dan telah disahkan Pemerintah melalui Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham).

AHY mengatakan Tim Hukum DPP Partai Demokrat akan melaporkan penyelenggara dan panitia KLB kepada penegak hukum. (Ant)