Eks Karyawan BCA Akui Salah Transfer ke Ardi: Nomor Rekeningnya Mirip
- Nur Faishal/ VIVA.
VIVA – Mantan karyawan Bank Central Asia Tbk (BCA), Nur Chuzaimah (56), akhirnya buka suara terkait perkara salah transfer yang kini menjerat Ardi Pratama, warga Manukan Lor, Kota Surabaya, Jawa Timur, sebagai terdakwa. Saat kesalahan transfer terjadi, Nur masih berstatus karyawan yang bertugas di kantor BCA Citraland Surabaya.
Didampingi kuasa hukumnya, Sudirman Sidabuke, Nur mengatakan bahwa masalah itu bermula ketika kantor BCA Citraland Surabaya melayani setor tunai seorang nasabah di teller bagian depan pada 11 Maret 2020. Dari teller, proses selanjutnya berlanjut ke bagian back office dan dilayani olehnya.
Baca juga: Perkuat Daya Saing, OJK Dorong Konsolidasi Perbankan
Beberapa hari kemudian, diketahui bahwa uang yang disetor tak kunjung diterima oleh nasabah semestinya. Bersama atasannya, Nur kemudian melakukan pemeriksaan di arsip. Benar saja, terjadi kekeliruan pencatatan nomor rekening di tiga dijit terakhir.
"Nomor rekeningnya mirip sekali," kata Nur di Surabaya pada Kamis, 4 Maret 2021.
Kekeliruan pencatatan nomor rekening itu, lanjut dia, sudah dari bagian teller. Ia juga mengakui keliru. Sadar duit 'nyasar' ke rekening nasabah lain, Nur pun coba menghubungi nomor telepon genggam Ardi sebagai nasabah yang menerima duit salah transfer itu. Namun, kata dia, Ardi tidak mengangkat telepon.
Baca juga:
Bersama rekannya, Nur lantas mendatangi rumah Ardi, sesuai data alamat yang tersimpan di database BCA. Namun, rumah dimaksud dihuni oleh ibu dan adik Ardi. Yang dituju tinggal di tempat lain. Nur kemudian menanyakan alamat tinggal Ardi.
"Adiknya menolak memberitahu," ungkapnya.
Nur kemudian mencari rumah yang ditinggali Ardi dan ketemu. Menurut Nur, Ardi malah emosional ketika diberitahu bahwa terjadi kesalahan transfer oleh pihak BCA dan 'nyasar' ke nomor rekeningnya.
Ardi menyanggah dan menyebut duit yang masuk ke rekeningnya adalah komisi sebagai makelar mobil. Nur coba membujuk Ardi agar mengembalikan duit yang kadung masuk ke rekeningnya. Namun, ia tetap tidak mau.
"Kami ngomong baik-baik, ada kekeliruan transfer mohon minta dikembalikan. Dia bilang 'saya enggak salah, saya enggak salah', bersikap tegas," cerita Nur.
Karena buntu, pihak BCA kemudian mengirimkan surat somasi ke Ardi sebanyak dua kali pada Maret 2020. Namun, kata Nur, Ardi tak segera merespons. Nur pun akhirnya mengganti duit yang salah transfer itu ke BCA sebesar Rp51 juta. Ia sadar harus bertanggungjawab atas kekeliruannya, apalagi saat itu ia akan pensiun pada April 2020.
Ternyata, lanjut Nur, Ardi tak juga menunjukkan iktikad baik untuk mengganti duit kendati. Hingga akhirnya Nur melaporkan bapak tiga anak itu ke Kepolisian Resor Kota Besar Surabaya pada Agustus 2020. Dua kali dimediasi oleh pihak kepolisian tapi tetap buntu.
"Ternyata dia cuma janji mengganti namun tak pernah sekali pun membayar uang itu," ujarnya.
Akhirnya, laporan Nur ditindaklanjuti polisi dan Ardi ditetapkan tersangka dan sejak 26 November 2020 ditahan hingga kini disidang di Pengadilan Negeri Surabaya. Di pengadilan, majelis hakim menolak eksepsi Ardi dan sidang perkara itu dilanjutkan hingga selesai. Pihak Ardi mengajukan penangguhan penahanan dan belum dijawab hakim.