Tabrakan Maut Tewaskan 9 Orang di Sumut, Sopir Jadi Tersangka

Ilustrasi Polisi olah TKP kecelakaan lalu lintas.
Sumber :
  • VIVA / Eduward Ambarita

VIVA – Aparat kepolisian menetapkan sopir minibus Avanza, almarhum FH (22) sebagai tersangka dalam tabrakan maut menewaskan 9 orang, di Jalan Umum Tebing Tinggi- Pematang Siantar Km 89-90, Sumatera Utara, Minggu malam, 21 Februari 2021. 

Namun, polisi akan menghentikan perkara kecelakaan maut tersebut setelah gelar perkara. Karena, sopir Avanza dengan nomor polisi BK 1697 QV ikut tewas setelah tabrakan dengan Intra berplat berlawanan arah BK 7091 TL, yang dikemudikan sopir berinisial ?AJS (46).
?
"Hal ini, karena pengemudi Avanza tersebut ditetapkan sebagai tersangka dan meninggal dunia dalam insiden itu. Namun, proses penghentian (perkara) akan dilakukan setelah mereka (penyidik) melakukan gelar perkara," kata Kapolres Tebing Tinggi Ajun Komisaris Besar Polisi Agus Sugiyarso, Rabu, 3 Maret 2021.

Agus menjelaskan hasil penyidikan terkait dengan tabrakan maut itu. Karena sopir mengendarai mobil Avanza dengan kecepatan tinggi dan saat tabrakan posisinya berlawanan arah. Kemudian, jumlah penumpang mencapai 9 orang, termasuk sopir.? Hal itu juga mempengaruhi kestabilan mobil. 

"Kecelakaan ini diawali pecah ban mobil tersebut membuat kendaraan tidak stabil hingga oleng dan tabrakan dengan bus Intra yang saat bersamaan melintas dari arah berlawanan," ujar Agus.

Sedangkan, supir bus Intra, AJS sudah dilepas. Karena, hasil penyidikan tidak bersalah dan mengemudi bus umum dengan baik. "Kami melepaskan sopir Intra karena dia tidak bersalah," tutur Agus.

Selain sopir FH, 8 penumpang di mobil Avanza meninggal dunia, masing-masing bernama Nur Anissa (22), Ismail Al Jannah (24), Nadila Anggreyani Nasution (17), Arzita (19), Fiqih Anugrah (18), Rafika Anggreyani Nasution (17), Ahmad Ridho Zaki Nasution (16) dan ?Juwita Asri Sormin (19). 

Seluruh korban merupakan Warga Dusun IX Kenangan, Desa Laut Dendang, Kecamatan Percut Seituan, Kabupaten Deli Serdang, Sumatera Utara.