Jhoni Allen Gugat Pemecatannya ke PN Jakpus, Ini Kata Demokrat
- Repro
VIVA – Partai Demokrat angkat bicara mengenai langkah mantan kadernya, Jhoni Allen Marbun yang menggugat Ketua Umum Partai Demokrat Agus Harimurti Yudhoyono ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat karena tak terima dipecat. Bagi Partai Demokrat, mereka yang telah dipecat saat ini sudah bukan lagi bagian dari Partai Demokrat.
Kepala Badan Komunikasi Strategis Partai Demokrat, Herzaky Mahendra Putra mengatakan, untuk menyelesaikan permasalahan mengenai pemecatan anggota di sebuah partai politik itu dapat diselesaikan melalui Mahkamah Partai. Karena hal tersebut sudah diatur dalam undang-undang yang berlaku.
"Pertama, sampai dengan saat ini, mereka adalah mantan kader. Jika mereka tidak puas dengan pemecatannya, silakan mereka ke Mahkamah Partai. Karena untuk perselisihan internal partai politik, penyelesaiannya di Mahkamah Partai Politik, berdasarkan UU Nomor 2 Tahun 2011 tentang Perubahan atas UU Nomor 2 Tahun 2008 tentang Partai Politik, Pasal 32," kata Herzaky, dalam pesan singkatnya kepada VIVA, Rabu, 3 Maret 2021
Herzaky juga mempersilakan apabila eks kader yang tidak terima dipecat tersebut untuk mengajukan keberatannya. Demokrat ingin permasalahan yang terjadi di dalam partai politik diselesaikan dengan aturan terkait partai politik.
Demokrat juga tidak akan menanggapi fitnah yang ditujukan dan tidak akan menggugat balik sosok menggugat Partai Demokrat. "Kedua, kami tidak akan menggugat balik beragam tuduhan dan fitnah dari mantan kader kami. Karena bagi kami, urusan partai politik diselesaikan menggunakan aturan terkait partai politik. Bukan DNA kami bawa-bawa urusan partai ke pengadilan,' ujarnya.
Sementara terkait adanya keinginan mantan Sekjen Demokrat Marzuki Alie yang ingin melaporkan sejumlah pengurus ke Bareskrim Polri, Herzaky menanggapi singkat. Dia meminta kader yang dipecat agar jangan bawa perasaan. "Jangan baperlah. Sedikit-sedikit lapor polisi," ujarnya
Diberitakan sebelumnya, mantan politikus senior Partai Demokrat, Jhoni Allen Marbun menggugat Ketua Umum Partai Demokrat Agus Harimurti Yudhoyono ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat terkait pemecatan dirinya dari keanggotaan Partai Demokrat.
Selain AHY selaku Ketua Umum, Sekretaris Jenderal Teuku Rifki Harsya dan Ketua Dewan Kehormatan Partai Demokrat Hinca IP Pandjaitan juga ikut digugat.