Cerita Awal Febry Dibui 8 Bulan karena Bobol Data Denny Siregar

Sidang perkara pembobolan data pribadi Denny Siregar di PN Surabaya.
Sumber :
  • VIVA/Nur Faishal

VIVA – Majelis hakim Pengadilan Negeri Surabaya menjatuhkan vonis delapan bulan penjara dan denda Rp2 juta subsidair dua bulan kurungan terhadap Febriansyah Puji Handoko (27 tahun) dalam sidang yang digelar di PN Surabaya pada Rabu, 3 Maret 2021. Ia dinyatakan terbukti bersalah membobol data pribadi pesohor media sosial, Denny Zulfikar Siregar.

Perkara itu bermula ketika terdakwa Febry membongkar pemilik akun anonim, @opposite6891, pada pertengahan 2020 lalu. Terdakwa bisa membongkar data akun tersebut karena bekerja sebagai operator seluler di Kecamatan Rungkut, Surabaya, Jawa Timur. Ia berhasil mengungkap data email, lokasi, hingga nomor telepon seluler yang dipakai oleh akun anonim tersebut.

Nomor telepon seluler pada akun anonim tersebut ternyata identik dengan SIM Card yang didaftarkan pada 2018 silam. Terdakwa lantas menyebarkan data email, NIK, nomor telepon seluler hasil pembobolannya itu ke media sosial Twitter. Hebohlah dunia maya setelah akun @opposite6891 yang jadi isu ramai di medsos itu merujuk pada nama Denny Siregar.

Denny lantas melaporkan pembobol data pribadinya itu ke Markas Besar Kepolisian RI. Polisi menindaklanjuti dan menangkap Febry di Rungkut pada Juli 2020. "Pada 9 Juli 2020 telah melakukan penangkapan pelaku di daerah Rungkut Surabaya," kata Kabag Penum Divisi Humas Polri, Brigjen Awi Sutiono, di Bareskrim Polri, Jakarta, saat itu.

Febry pun menjadi pesakitan di PN Surabaya. Dalam sidang putusan yang diketuai Safri Abdullah, terdakwa dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan terbukti melanggar Pasal 36 Ayat (2) Juncto Pasal 30 Ayat (2) UU ITE sebagaimana tertuang dalam dakwaan subsidair. Terdakwa selamat dari dakwaan primair.

Putusan delapan bulan penjara denda Rp2 juta subsidair dua bulan kurungan yang dijatuhkan hakim lebih ringan dari tuntutan jaksa. Sebelumnya, Jaksa Darwis menuntut terdakwa dengan pidana penjara selama sepuluh bulan dan denda Rp2 juta subsidair tiga bulan kurungan. Baik jaksa maupun hakim mempertimbangkan pengakuan jujur dan sikap sopan terdakwa sebagai alasan meringankan.

Terdakwa Febry menerima putusan tersebut. Ia mengatakan, perbuatan melanggar dilakukannya karena spontanitas saja. Saat itu ia mengaku emosi dengan pelanggan nomor telepon seluler yang dibongkarnya, juga karena tertantang dengan sesumbar Denny Siregar di media sosial yang menantang siapa pun yang bisa membuka data pribadinya.