Pembobol Data Pribadi Denny Siregar Divonis 8 Bulan Penjara

Sidang perkara pembobolan data pribadi Denny Siregar di PN Surabaya.
Sumber :
  • VIVA/Nur Faishal

VIVA – Majelis Hakim Pengadilan Negeri Surabaya menjatuhkan vonis delapan bulan penjara terhadap terdakwa Febriansyah Puji Handoko (27) dalam sidang yang digelar pada Rabu, 3 Februari 2021. Ia dinyatakan terbukti bersalah karena membobol data pribadi pesohor media sosial, Denny Siregar

Putusan itu dibacakan Ketua Majelis Hakim perkara itu, Safri, dalam sidang yang digelar secara online. Terdakwa mengikuti sidang dari dalam Rumah Tahanan Kelas I Surabaya di Medaeng, Sidoarjo, tempat dia ditahan. 

"Menjatuhkan hukuman kepada terdakwa Febriansyah Puji Handoko dengan pidana penjara selama delapan bulan," kata Safri. 

Hakim menyatakan, terdakwa asal Kecamatan Rungkut, Kota Surabaya, itu terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan perbuatan pidana sebagaimana diatur di dalam Pasal 46 Ayat (2) Jo Pasal 30 Ayat (2) UU ITE. Selain hukuman badan, Terdakwa juga didenda Rp2 juta subsidair dua bulan kurungan. 

Vonis tersebut dua bulan lebih ringan dari tuntutan jaksa. Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum menuntut Terdakwa dengan hukuman sepuluh tahun penjara. Ada beberapa pertimbangan meringankan sehingga vonis hakim lebih ringan dari tuntutan. Di antaranya, terdakwa bertindak kooperatif dan sopan selama mengikuti jalannya persidangan. 

Terdakwa Febriansyah terpaksa berurusan dengan hukum setelah Denny Siregar melapor ke Markas Besar Kepolisian RI bahwa ada oknum yang membobol data pribadinya. Polisi menangkap Febriansyah pada Juli 2020 lalu. 

"pada 9 Juli 2020 telah melakukan penangkapan pelaku di daerah Rungkut Surabaya," kata Kabag Penum Divisi Humas Polri, Brigjen Awi Setiono di Bareskrim Polri, Jalan Trunojoyo, Jakarta Selatan, Jumat, 10 Juli 2020.