KPK Lakukan Penyidikan Suap Pajak Baru, Begini Modusnya
- panoramio
VIVA – Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Alexander Marwata mengungkapkan bahwa pihaknya sedang menyidik kasus baru yakni dugaan suap pajak di Ditjen Pajak Kementerian Keuangan. Adapun KPK menyatakan bahwa modus operandinya bisa dikatakan sudah usang.
Sebab, KPK telah beberapa kali menangani kasus seperti itu. Terakhir yakni kasus suap restitusi pajak PT Wahana Auto Ekamarga tahun pajak 2015-2016, yang menjerat pemilik saham PT WAE Darwin Maspolim dan empat orang lainnya merupakan pegawai pajak.
Pegawai pajak itu terdiri dari mantan Kepala Kantor Pelayanan Pajak Penanaman Modal Asing Tiga Ditjen Pajak Yul Dirga (YD), mantan anggota Tim Pemeriksa Pajak PT WAE M Naim Fahmi (MNF), mantan Ketua Tim Pemeriksa Pajak PT WAE Jumari (JU), serta mantan pegawai Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan Hadi Sutrisno (HS).
Alex, biasa Alexander dipanggil, menjelaskan modus kasus rasuah ini diawali dari pihak wajib pajak yang memberikan sejumlah uang supaya nilai pembayaran pajaknya menjadi rendah.
Namun Alex belum bersedia menyebut identitas wajib pajak yang diduga melakukan penyuapan itu. Begitu juga sosok pejabat pajak tersebut. Ia hanya menyebut nilai suap kasus ini mencapai miliaran rupiah.
"Seperti penanganan pajak sebelumnya, pemeriksaan pajak gimana caranya supaya itu rendah, prinsipnya begitu. Selalu ada imbal balik ketika itu menyangkut perpajakan itu ada kepentingan PT dengan pejabat pajak, kalau mau pajaknya rendah ada upahnya kan gitu. Nilai suapnya besar juga, puluhan miliar," kata Alex.
Alex menambahkan, komisi antikorupsi akan mengusut kasus suapnya. Sedangkan Kemenkeu akan memeriksa ulang pembayaran pajak yang diduga dipengaruhi oleh suap tersebut.
"Supaya ditentukan pajak yang benar berapa, kalau memang benar ada kekurangan pajak dendanya itu kan 200 persen," imbuhnya.