KPK Sita Uang Tunai Pasca Geledah Rumah Nurdin Abdullah

Barang Bukti Kasus Korupsi Gubernur Sulsel Nurdin Abdullah
Sumber :
  • VIVA/M Ali Wafa

VIVA – Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bergerak cepat mengusut kasus suap dan gratifikasi terkait pengadaan barang dan jasa, perizinan serta pembangunan infrastruktur di lingkungan Pemprov Sulawesi Selatan (Sulsel) Tahun Anggaran 2020-2021 yang telah menjerat Gubernur Sulsel, Nurdin Abdullah.

Dan pada Selasa, 2 Maret 2021, tim penyidik menggeledah rumah pribadi Nurdin Abdullah dan Kantor Dinas PUPR Pemprov Sulsel.

"Tim Penyidik KPK telah selesai melaksanakan penggeledahan di dua lokasi berbeda di Sulawesi Selatan yaitu di Kantor Dinas PUPR Provinsi Sulsel dan Rumah Kediaman Pribadi tersangka NA (Nurdin Abdullah)," kata Plt Juru Bicara KPK, Ali Fikri kepada awak media, Selasa, 2 Maret 2021.

Dari dua lokasi tersebut, kata Ali, penyidik menyita sejumlah uang tunai dan berbagai dokumen yang terkait dengan perkara ini. Namun, Ali belum bisa merinci nominal uang yang disita sebab masih dihitung tim penyidik.

"Untuk jumlah uang tunai saat ini masih akan dilakukan penghitungan kembali oleh tim penyidik KPK," kata Ali.

Pada Senin 1 Maret 2021 tim penyidik KPK juga menggeledah dua lokasi berbeda di Sulawesi Selatan yaitu Rumah Dinas Jabatan Gubernur Sulsel dan Rumah Dinas Jabatan Sekretaris Dinas PUPR. Di dua lokasi itu, tim penyidik juga menyita berbagai dokumen yang terkait dengan perkara ini dan sejumlah uang tunai.

"Selanjutnya terhadap dokumen dan uang tunai dimaksud akan dilakukan validasi dan analisa lebih lanjut dan segera dilakukan penyitaan sebagai barang bukti dalam perkara ini," imbuh Ali.