Kontras: Kasus 4 IRT di Lombok Jangan Hanya Berhenti di Persidangan

Sidang empat ibu rumah tangga (IRT) di Lombok, NTB.
Sumber :
  • VIVA.co.id/ Satria Zulfikar (Mataram)

VIVA – Majelis hakim Pengadilan Negeri Praya, Lombok Tengah menghentikan kasus empat ibu rumah tangga (IRT) yang melempar spandek pabrik tembakau di Lombok, Senin, 1 Maret 2021.

Majelis hakim menyatakan kasus tersebut dihentikan lantaran dakwaan jaksa dinilai tidak cermat, jelas dan lengkap. Jaksa tidak dapat melanjutkan kasus tersebut.

Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (Kontras), meminta kasus tersebut tidak hanya berhenti di pengadilan.
 
Wakil Koordinator Bidang Strategi dan Mobilisasi Kontras, Rivanlee Anandar, meminta agar negara melalui pemda setempat juga menanggapi tuntutan warga yang meminta pabrik tembakau dipindah karena alasan kesehatan warga.

"Supaya tidak berhenti begitu saja, negara melalui Pemda harus segera mengecek kadar atau kualitas udara seperti apa," katanya, Senin, 1 Maret 2021.

"Dinas Kesehatan harus bertanggung jawab anak-anak yang diduga terpapar polusi ini bisa jelas," ujar Rivanlee.

Kontras pagi tadi hadir langsung menyaksikan jalannya sidang. Rivanlee mengapresiasi putusan sela hakim yang mempertimbangkan semua aspek, termasuk kasus dan desakan publik.

"Majelis hakim melihat situasi ruangan. Desakan publik cukup besar juga kekecewaan terhadap proses kasus ini," katanya.

Dia menilai, kasus empat IRT dapat menjadi pemicu untuk membuka kasus-kasus lain di Indonesia yang berkaitan dengan pencemaran lingkungan.

"Peristiwa empat IRT preseden baik di persidangan maupun kasusnya. Karena itu akan membuka kasus-kasus yang berkaitan dengan pencemaran lingkungan," ujarnya.

Apalagi, kata Rivanlee, Presiden Jokowi sebelumnya memberikan arahan tentang undang-undang ITE yang sering mengkriminalisasi masyarakat. 

"Kemenangan ini bisa menjadi trigger atau pemicu. Apalagi kejadian ini tidak lama setelah presiden mengeluarkan soal demokrasi. Presiden harus sadar demokrasi bukan hanya soal ITE saja tapi aparat penegak hukum menjalankan tugas dengan tidak benar," ujarnya.

Kontras melihat kasus yang menjerat IRT tersebut, lebih kepada relasi kuasa yang dimiliki aparat yang menganggap masyarakat yang meminta hak mereka sebagai tindakan perlawanan terhadap proyek investasi.

"Jelas relasi kuasa yang dimiliki kepolisian terhadap warga negara. Menganggap apa yang dilakukan ibu-ibu ini sebagai perlawanan semata terhadap proyek-proyek investasi atau berkaitan dengan publik," ujarnya.

"Padahal (aparat) tidak merasa sadar, ini karena hak-hak warga dirampas. Hak untuk lingkungan bersih dan sehat, hak atas kesehatan," katanya.