Ditangkap KPK, PDIP Akan Beri Bantuan Hukum Nurdin Abdullah
- VIVA/Eduward Ambarita
VIVA – Sekretaris Jenderal DPP PDI Perjuangan (PDIP), Hasto Kristiyanto menyatakan bahwa partainya akan memberikan bantuan advokasi kepada Gubernur Sulawesi Selatan, Nurdin Abdullah terkait perkaranya di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Hasto mengatakan, pihaknya terus mengikuti perkembangan proses hukum terhadap Nurdin, termasuk menunggu keterangan resmi KPK. Di sisi lain, sepengetahuan pihaknya, Nurdin adalah orang baik, sosok yang dekat dengan petani.
"Beliau adalah sosok yang mendalami ilmu-ilmu pertanian dan betul-betul mendedikasikan diri bagi kepentingan masyarakat. Sehingga kami sangat kaget atas kejadian tersebut," kata Hasto ditanyai awak media, di Kawasan Monas, Jakarta, Minggu, 28 Februari 2021.
Hasto menambahkan, partai politik, termasuk PDIP, memang tidak boleh intervensi hukum. Namun pihaknya tentu saja akan melakukan berbagai hal yang terkait advokasi. Tindakan ini akan menunggu keterangan secara lengkap dari KPK terlebih dahulu.
"Tetapi pada prinsipnya melihat kepemimpinan beliau, masukan yang diberikan dari jajaran DPD PDI Perjuangan Sulawesi Selatan, agar partai memberikan advokasi. Untuk itu, kami masih menunggu perkembangan lebih lanjut terkait hal tersebut," imbuhnya.
Menyangkut sisa masa jabatan gubernur yang masih sekitar 3 tahun, Hasto mengatakan pihaknya sama sekali tak berpikir ke arah sana. Rekam jejak Nurdin yang sangat baik tetap membuat pihaknya seakan belum percaya dengan apa yang sedang terjadi.
"Karena beliau rekam jejaknya kan sangat baik. Apakah ini ada faktor x yang kami belum ketahui, kami masih menunggu penjelasan lebih lanjut dari KPK. Saya pikir itu suatu sikap yang berada dalam koridor ketaatan kami pada proses hukum tanpa intervensi politik,” katanya.
Sebelumnya, tim Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menangkap Gubernur Sulawesi Selatan Nurdin Abdullah. Nurdin diamankan bersama sejumlah orang dalam operasi tangkap tangan (OTT) pada Jumat hingga Sabtu, 27 Februari 2021 dinihari.
Nurdin dan sejumlah pihak lainnya ditangkap dan ditetapkan tersangka lantaran diduga terlibat suap dan gratifikasi pengadaan barang jasa, perizinan serta pembangunan infrastruktur di lingkungan Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan Tahun Anggaran 2020-2021.
Baca juga: Keluarga Tunjuk Arman Hanis Jadi Kuasa Hukum Nurdin Abdullah