Trenggono Larang Ekspor Benur, Airlangga Sudah Bilang Sejak 2019

Menko Perekonomian AIrlangga Hartarto
Sumber :
  • Istimewa

VIVA – Menteri Kelautan dan Perikanan (KP) Sakti Wahyu Trenggono akhirnya memutuskan untuk melarang ekspor benih lobster atau benur. Wahyu menegaskan karena benur adalah kekayaan alam Indonesia.

Ekspor benur jadi polemik karena kasus yang menjerat Menteri Kelautan dan Perikanan sebelumnya, Edhy Prabowo. Edhy membuka ekspor benur dengan Peraturan Menteri atau Permen Kelautan dan Perikanan Nomor 12 Tahun 2020.

KPK menangkap Edhy dalam operasi tangkap tangan (OTT) pada Rabu, 25 November 2020. Dalam kasus izin ekspor benur ini, KPK sudah menetapkan tujuh tersangka termasuk Edhy Prabowo.

Terkait ekspor benur yang awalnya memunculkan pro dan kontra, Menteri Koordinator Perekonomian Airlangga Hartarto pernah menyampaikan pandangannya. Ia juga setuju terhadap pandangan agar benur sebaiknya dibudidayakan terlebih dulu.

"Terkait lobster dan juga ikan yang lain, sama seperti udang, yang kita dorong adalah yang budidaya," kata Airlangga, Jumat, 20 Desember 2019.

Dia bilang lobster harus diusulkan untuk dibudidaya terlebih dahulu baru kemudian diekspor. Sebab, potensi hidup benur akan lebih panjang dengan cara dibudidaya.

"Ada hitungan mortality rate dan yang lain, di-claw back berapa yang dimasukkan lagi ke alam. Jadi, kalau di alam dia survive kurang dari 2 persen, tapi kalau dibudidaya potensi untuk hidupnya lebih besar. Ini yang jadi pertimbangan," tutur Airlangga.

Sebelumnya, Trenggono dalam pernyataan di video menegaskan kebijakan melarang ekspor benur. Ia menekankan benur adalah kekayaan alam Indonesia. Pun, dia bilang benur hanya boleh dibudidaya.

"Dia (benur) hanya boleh dibudidaya sampai kemudian ukuran konsumsi karena nilai tambahnya itu adalah di ukuran konsumsi," ujar Trenggono, dalam video di akun Twitternya, @saktitrenggono dikutip pada Minggu, 28 Februari 2021.

Baca Juga: KPK Tangkap Edhy Prabowo, Effendi Gazali: Kami Gagal dan Minta Maaf