Lihat Polisi ke Tempat Hiburan dan Mabuk, Masyarakat Diminta Lapor
- VIVA/M Ali Wafa
VIVA – Propam Polri diketahui akan melakukan penertiban berupa larangan terhadap anggota Polri untuk memasuki tempat hiburan, termasuk mengkonsumsi minuman keras (miras), dan penyalahgunaan narkoba. Hal ini menyusul kasus penembakan yang dilakukan anggota Polisi Bripka Cornelius Siahaan hingga menewaskan tiga korban yang salah satunya prajurit TNI.
Mabes Polri mengungkapkan, mekanisme pengawasannya, melalui adanya laporan dari masyarakat. Dari sana, kemudian akan ditindaklanjuti laporan tersebut.
"Dan mekanisme berikutnya anggota Propam turun ke lapangan memantau perilaku anggota di lapangan," kata Kepala Biro Penerangan Masyarakat Polri, Brigadir Jenderal Polisi Rusdi Hartono kepada wartawan, Jumat 26 Februari 2021.
Dengan kata lain, apabila ada masyarakat yang melihat adanya oknum anggota polisi mabuk-mabukan bisa melaporkannya untuk ditindaklanjuti propam. Rusdi menegaskan apabila memang ada perilaku yang melanggar ketentuan maka si oknum polisi tersebut akan ditindak dengam tegas oleh Propam Polri.
"Ada mekanisme pengawasan internal Polri, yaitu melalui Inspektorat dan Propam. Jika ada perilaku anggota yang melanggar ketentuan, maka Propam akan melakukan tindakan terhadap anggota yang melanggar," kata dia.
Sebelumnya diberitakan, penembakan brutal dilakukan Anggota Polisi Bripka Cornelius Siahaan berujung tewasnya tiga orang yang salah satunya anggota TNI, Pratu RS di kafe RM, Cengkareng, Jakarta Barat. Polri pun merespons dengan menindak tegas Cornelius.
Kepala Divisi Propam Polri, Irjen Ferdy Sambo mengatakan buntut kejadian itu, seluruh anggota Polri akan dilakukan pengecekan kembali terkait prosedur memegang senjata api. Sebab, aksi koboi Cornelius membuat Polri disorot.
“Propam Polri melakukan pengecekan kembali prosedur pemegang senjata api di seluruh jajaran dan wilayah, baik tes psikologi, latihan menembak dan catatan perilaku anggota Polri,” kata Sambo, Kamis, 24 Februari 2021.
Selanjutnya, Sambo mengatakan Propam Polri akan melakukan penertiban berupa larangan terhadap anggota Polri untuk memasuki tempat hiburan. Larangan ini termasuk mengkonsumsi minuman keras, termasuk penyalahgunaan narkoba.
“Sementara, tersangka Bripda CS dilakukan proses pidana oleh Ditreskrimum Polda Metro Jaya,” ujarnya.