Tembak Mati Pratu RS, Bripka Cornelius Akan Dipecat Tidak Terhormat
- ANTARA FOTO/Irwansyah Putra
VIVA – Polri memastikan anggotanya, Bripka Cornelius Siahaan akan dipecat karena menembak tiga orang hingga tewas. Salah satu korban jiwa akibat ulah Cornelus adalah prajurit TNI, Pratu RS.
Kepala Divisi Propam Polri, Irjen Ferdy Sambo menyampaikan Bripka Cornelius yang sudah ditetapkan sebagai tersangka akan dipecat alias diberhentikan secara tidak hormat. Status yang bersangkutan saat ini berdinas di Polsek Kalideres, Jakarta Barat.
“Bidang Propam dan Divisi Propam Polri akan memproses pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) kepada yang bersangkutan,” kata Sambo pada Kamis, 25 Februari 2021.
Menurut dia, Cornelius akan disidang komisi kode etik profesi Kepolisian Republik Indonesia (Polri). Hal ini merujuk Pasal 35 Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002. Sementara, proses pemecatan sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2003, Pasal 11, Pasal 12 dan Pasal 13.
Saat ini, kata Sambo, tersangka sudah diproses hukum secara pidana oleh penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.
Sebelumnya kasus penembakan terjadi di RM Kafe, Cengkareng, Jakarta Barat pada Kamis 25 Februari 2021 pukul 04.30 WIB. Pelaku adalah Bripka Cornelius yang merupakan salah satu anggota buruh sergap atau buser di Kesatuan Reskrim Polsek Kalideres, Jakarta Barat.
Akibat aksi koboinya, tiga orang dilaporkan tewas yang salah satunya Pratu RS selaku pengamanan kafe. Dua korban jiwa lainnya adalah pegawai kafe yakni Manik dan Feri Saut Simanjuntak. Satu pegawai kafe yang luka yaitu Hutapea masih menjalani perawatan di rumah sakit.
Kasus ini diduga berawal dari para korban yang cekcok dengan pelaku yang tak terima ditagih bayaran sebesar Rp3,3 juta. Tagihan itu untuk pesanan minuman yang sudah dipesan pelaku.
Baca Juga: Berawal Ditagih Rp3,3 Juta, Bripka Cornelius Tembak Mati Pratu RS