Jimly Tegaskan Jika Masih WNA, Orient Tidak Boleh Dilantik

Orient P Riwu Kore (kiri)
Sumber :
  • Facebook Orient P Riwu Kore

VIVA – Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi Prof. Jimly Asshiddiqie menegaskan, seseorang yang masih berstatus warga negara asing atau WNA, tidak boleh dilantik. Menyusul polemik terkait dengan Bupati terpilih Sabu Raijua, NTT yakni Orient P Riwu Kore.  

Orient sebelumnya menjadi polemik, setelah ia diketahui ternyata juga memiliki kewarganegaraan Amerika Serikat. Sementara Indonesia menganut sistem kewarganegaraan tunggal.

"WNA tidak boleh di-SK-kan dilantik. Maka buktinya diperoleh pada tahapan apapun sebelum ditetapkan final, pejabat yang bersangkutan wajib mencoret namanya dari penetapan pejabat resmi dan posisinya diisi oleh wakilnya sesuai UU," ujar Jimly, juga pernah menjabat Ketua Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) periode 2012-2017 ini, Kamis 25 Februari 2021.

Baca juga: Konflik Makin Panas, Wali Kota Tegal Laporkan Wakilnya ke Polisi

Senada dengan Jimly, Komisioner KPU periode 2012-2017, Hadar Nafis Gumay menilai Bawaslu memang harus membatalkannya juga. Mengingat syarat untuk seseorang menjadi kepala daerah adalah warga negara Indonesia (WNI). Sehingga pencalonan Orient dinilai secara otomatis sudah batal demi hukum.

"Jadi sekarang, setelah Bawaslu mendapat kepastian ini (status warga negara Orient) Bawaslu mengeluarkan saja rekomendasi ke KPU untuk membatalkan penetapan. Karena berdasarkan salah satu syarat pencalonan itu harus berwarga negara Indonesia. Namun ternyata dia WNA," kata Hadar.