Penahanan Eks Anggota DPRD Jabar Abdul Rozaq Diperpanjang

Tersangka kasus tindak pidana korupsi yang telah ditahan oleh KPK diborgol saat akan menjalani pemeriksaan di gedung KPK, Jakarta
Sumber :
  • ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A

VIVA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali memperpanjang penahanan mantan anggota DPRD Jawa Barat, Abdul Rozaq Muslim. Masa penahanan akan diperpanjang selama 30 hari ke depan.

"Tim Penyidik KPK kembali memperpanjang masa penahanan Tsk ARM (Abdul Rozaq Muslim) berdasarkan Penetapan Ketua PN Bandung selama 30 hari ke depan,” kata Plt Juru Bicara KPK, Ali Fikri kepada awak media, Selasa, 23 Februari 2021.

Ali lebih jauh menuturkan, penahanan terhitung sejak 25 Februari 2021 sampai 26 Maret 2021.

Tersangka perkara suap dana bantuan provinsi (banprov) untuk Pemerintah Kabupaten Indramayu tahun 2019 itu ditahan di Rumah Tahanan KPK, Kuningan Persada, Jakarta Selatan.

"Penyidik akan terus melengkapi berkas perkara penyidikan dengan memanggil para saksi yang terkait dengan perkara ini," ujar Ali.

Dalam perkara ini, Anggota DPRD Jawa Barat Abdul Rozaq Muslim ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap terkait pengurusan dana bantuan provinsi kepada Kabupaten Indramayu tahun anggaran 2017-2019.

Rozaq diduga menerima uang senilai Rp8.582.500.000 karena telah membantu pihak swasta bernama Carsa AS untuk memperoleh proyek pada Dinas Bina Marga Kabupaten Indramayu.

KPK menetapkan status tersangka dan menahan Abdul Rozaq pada Senin, 16 November 2020.