Polisi 9 Kali Mediasi Kasus IRT Ditahan Bawa Balitanya, Nirhasil
- istimewa
VIVA – Kepala Divisi Humas Polri, Irjen Raden Prabowo Argo Yuwono mengatakan Polres Lombok Tengah telah berkali-kali melakukan mediasi terhadap empat orang ibu rumah tangga (IRT) di Praya, Lombok Tengah, Nusa Tenggara Barat (NTB).
“Memang kita sudah melakukan mediasi banyak. Sudah 9 kali Kapolres Lombok Tengah mediasi tanpa lelah,” kata Argo di Mabes Polri, Jakarta pada Selasa, 23 Februari 2021.
Namun kata Argo, upaya dari Polres Lombok Tengah memediasi empat orang ibu rumah tangga bernama Hultiah (tersangka 1), Nurul Hidayah (tersangka 2), Martini (tersangka 3), dan Fatimah (tersangka 4) tidak pernah bisa berhasil.
“Mediasi pertama, kedua sampai sembilan kali enggak pernah berhasil karena pelapornya ngotot. Sudah ada datanya semua yang dilakukan Polda NTB,” ujarnya.
Akhirnya kata Argo, penyidik pun tetap melakukan proses hukum kasus yang dilaporkan pemilik pabrik rokok terhadap empat tersangka tersebut. Namun kata dia, polisi tidak melakukan penahanan terhadap mereka.
“Kasus berlanjut dan sudah ada P-21 (dinyatakan lengkap oleh jaksa). Polisi tidak melakukan penahanan san mediasi tidak menemukan titik temu. Penyidik sudah dievaluasi Wasrik (pengawasan dan pemeriksaan) oleh Irwasda,” ujarnya.
Sebelumnya empat ibu rumah tangga (IRT) di Desa Wajageseng, Kecamatan Kopang, Lombok Tengah, Nusa Tenggara Barat, mendekam di balik jeruji Kejaksaan Negeri Praya. Dua dari mereka harus membawa bayi dan balita mereka berada di balik jeruji karena mesti menyusui.
Empat IRT itu sebelumnya melempar pabrik rokok yang di Dusun Eat Nyiur sebagai bentuk protes karena polusi yang ditimbulkan dan justru pabrik memilih mempekerjakan orang luar dibanding warga setempat.