Begini Nasib Pelaporan Novel Baswedan ke Polisi

Penyidik senior KPK, Novel Baswedan
Sumber :
  • ANTARA FOTO/Dhemas Reviyanto

VIVA – Kepolisian Republik Indonesia (Polri) akan melakukan mediasi terhadap penyidik KPK Novel Baswedan, yang dilaporkan terkait kasus dugaan ujaran kebencian melalui media elektronik.

Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri, Brigjen Rusdi Hartono mengatakan upaya mediasi dilakukan karena telah diterbitkan Surat Edaran (SE) tentang kesadaran budaya beretika untuk mewujudkan ruang digital Indonesia yang bersih, sehat dan produktif.

“Jadi sejak surat edaran itu ada dan juga STR (surat telegram), maka prosesnya akan seperti itu (mediasi). Karena memang surat edarannya menyatakan seperti itu,” kata Rusdi di Mabes Polri pada Selasa, 23 Februari 2021.

Menurut dia, Kapolri telah memerintahkan kepada penyidik Polri untuk mengedepankan mediasi apabila ada masyarakat yang hendak melaporkan suatu perkara melalui media elektronik atau Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).

Jika hal-hal yang menyangkut personal hanya penghinaan, pencemaran nama baik. Tentunya, polisi akan mengedepankan cara-cara mediasi, restoratif justice,” ujarnya.

Sementara, kata dia, apabila sudah ada masyarakat yang melaporkan terkait dugaan pelanggaran UU ITE dan sedang ditangani oleh penyidik Polri. Maka, akan dilakukan mediasi sesuai instruksi Kapolri.

“Jadi kalau kasus sudah ada, mulai sekarang sudah dimediasikan. Digunakan surat edaran dan STR yang telah keluar itu. Untuk kasus yang ada, maupun kasus yang akan mungkin kedepannya seperti itu,” jelas dia.

Sebelumnya diberitakan, Penyidik KPK, Novel Baswedan dilaporkan ke Bareskrim karena dianggap melakukan ujaran hoaks atas meninggalnya Ustaz Maaher At-Thuwailibi atau Soni Eranata di Rumah Tahanan Bareskrim pada Senin, 8 Februari 2021. Dalam cuitannya, Novel meminta aparat penegak hukum tidak keterlaluan terhadap tahanan.

“Kami melaporkan saudara Novel Baswedan karena dia telah melakukan cuitan di twitter yang diduga melakukan ujaran hoaks dan provokasi,” kata Wakil Ketua DPP Pemuda, Pelajar dan Mahasiswa mitra Kamtibmas (PPMK), Joko Priyosi Gedung Bareskrim.

Kata Joko, Novel akan dilaporkan dengan sangkaan berita bohong sesuai Pasal 14, Pasal 15 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 dan juga Pasal 45A Ayat (2) juncto Pasal 28 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas UU Nomor 11 Tahun 2008.

Diketahui, Penyidik senior KPK Novel Baswedanmerasa miris mendengar kabar meninggalnya Ustaz Maaher At-Thuwailibi alias Soni Eranata di Rumah Tahanan (Rutan) Bareskrim Polri. Novel meminta supaya aparat penegak hukum tidak keterlaluan dalam menangani perkara yang notabene bukan extraordinary crime.

“Innalillahi wa innailaihi rojiun. Ustadz Maaher meninggal di rutan Polri. Padahal kasusnya penghinaan, ditahan, lalu sakit. Orang sakit, kenapa dipaksakan ditahan? Aparat jangan keterlaluanlah. Apalagi dengan ustadz. Ini bukan sepele lho..” cuit Novel Baswedan melalui akun twitter @nazaqista, Selasa, 9 Februari 2021.

Cuitan tersebut sontak memancing beragam respons dari netizen. Ada yang menyebut Novel telah memprovokasi, ada pula yang membela dan mendukung pernyataannya.