Sengketa Pilkada Kalsel, Petahana Temukan Dugaan Tindak Pidana Pemohon

Ilustrasi suasana sidang di Mahkamah Konstitusi.
Sumber :
  • VIVA.co.id/Ikhwan Yanuar

VIVA - Mahkamah Konstitusi kembali menggelar sidang Perselisihan Hasil Pemilihan (PHP) kepala daerah serentak 2020 sejak kemarin, Senin, 22 Februari 2021, salah satunya PHP kepala daerah Kalimantan Selatan.

Dalam sidang pembuktian alat bukti, saksi dan ahli, tim kuasa hukum petahana Paman BirinMu yang didukung oleh 6 partai politik (parpol) menemukan dugaan tindak pidana dari bukti yang diajukan pemohon Denny Indrayana beserta tim kuasa hukumnya.

“Diduga kuat ada pemalsuan dokumen yaitu keterangan komisioner KPU Banjar mengingat yang bersangkutan mengaku tidak memberikan pernyataan dalam dokumen yang diajukan oleh pemohon,” kata salah satu tim kuasa hukum Paman BirinMu, Andi Syafrani, kepada wartawan, Selasa, 23 Februari 2021.

Baca juga: Real Count KPU 15 Desember, Pilkada Kalsel Cuma Beda 0,2 Persen

Atas temuan tersebut, tim kuasa hukum termohon akan segera membuat laporan ke kepolisian. Andi menilai dugaan pemalsuan dokumen ini tentu merugikan komisioner KPU Banjar karena mereka terancam dapat dituntut melanggar kode etik sebagai penyelenggara pemilu.

Dalam persidangan dengan nomor perkara 124 PHP Pilkada Kalimantan Selatan, hakim MK panel 2 yaitu Aswanto, Suhartoyo dan Daniel Yuamic P Foekh, menolak permohonan lebih dari 1 ahli yang diajukan pemohon yakni Denny Indrayana.

“Pemohon tadi mengajukan lebih dari satu ahli dalam keterangan tertulis yang semuanya (tambahan keterangan ahli) ditolak oleh hakim. Sejak awal kita lihat pemohon menabrak-nabrak hukum beracara MK,” kata Andi.

Dia menegaskan bahwa ada potensi pidana di luar sidang tersebut yaitu dugaan pemalsuan dokumen. Di mana KPU Banjar mengaku tidak pernah memberikan pernyataan apapun saat dikonfirmasi.