Upaya Penegak Hukum di Lampung Selatan Bangun Zona Integritas

Aparat Penegak Hukum Lampung Selatan deklarasi janji kinerja dan integritas
Sumber :
  • Istimewa

VIVA – Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Kalianda menyelenggarakan kegiatan deklarasi janji kinerja dan pencanangan pembangunan zona integritas aparat penegak hukum Lampung Selatan, di Aula Lapas Kalianda, Senin, 22 Februari 2021.

Aparat penegak hukum tersebut meliputi Lapas, Kepolisian, Kejaksaan, Pengadilan Negeri dan Imigrasi di Lampung Selatan.

Dalam kegiatan yang menerapkan protokol kesehatan pencegahan COVID-19, seluruh aparat penegak hukum, menandatangani komitmen bersama pencanangan zona integritas di Lampung Selatan, sebagai wujud komitmen bersama membangun zona integritas di Lampung Selatan.

Kepala Kantor Wilayah Kemenkumham Lampung, Danan Purnomo menuturkan bahwa wujud sinergitas ini merupakan hal baik yang terjalin di antara penegak hukum di Lampung Selatan yang harus selalu ditegakkan.

"Kegiatan ini merupakan wujud kerja sama sinergitas yang baik di antara Penegak Hukum Lampung Selatan yang wajib diteruskan. Utamanya bukan tentang kita meminta untuk ditetapkan menjadi WBK, tetapi kita harus meningkatkan kualitas pelayanan, mereformasi Penataan Ruang Birokrasi, dan bagaimana kita menghilangkan KKN," kata Danan.

Senada dengan Kakanwil Lampung, Kepala Ombudsman RI Perwakilan Provinsi Lampung, Nur Rakhman Yusuf mengatakan bahwa dalam komitmen bersama tidak hanya sebatas mendapatkan predikat WBK/WBBM semata.

"Kita harus menjaga komitmen, tidak hanya sebatas WBK/WBBM, tetapi harus maksimal terhadap pelayanan masyarakat, itu kuncinya. Juga, pengguna pelayanan harus diperhatikan, supaya bisa memberikan penilaian yang baik," ucap Nur.

Di sela acara kegiatan, Aparat Penegak Hukum yang tergabung sebagai Criminal Justice System di Lampung Selatan meluncurkan aplikasi SIMANTAN (Sistem Informasi Monitoring Administrasi Tahanan). Yang berfungsi untuk menangani Overstaying di Lampung Selatan. Aparat Penegak Hukum turut menandatangani komitmen bersama untuk menangani Overstaying di Lampung Selatan.

Baca juga: Kapolri Diminta Proses Laporan PTPN soal Lahan Habib Rizieq