Masa Penahanan Edhy Prabowo Diperpanjang
- Edwin Firdaus/VIVA.
VIVA – Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memperpanjang masa penahanan mantan Menteri Kelautan dan Perikanan, Edhy Prabowo selama 30 hari ke depan.
Hal tersebut disampaikan Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri kepada awak media, Senin, 22 Februari 2021.
Bersamaan dengan Edhy, KPK juga melakukan perpanjangan penahanan terhadap tersangka lainnya. Mereka adalah Staf Khusus Menteri KKP Syarif, Staf Istri Menteri KKP Ainul Faqih, dan Pengurus PT ACK Siswadi.
"Masing-masing selama 30 hari ke depan, terhitung sejak tanggal 23 Februari 2021 sampai dengan 24 Maret 2021 di Rutan KPK Cabang Gedung Merah Putih KPK," kata Ali.
Ali menambahkan, Perpanjangan penahanan ini dilakukan untuk memaksimalkan pemberkasan perkara dari para Tersangka tersebut.
KPK sejauh ini baru menetapkan tujuh orang tersangka dalam kasus dugaan suap terkait perizinan tambak, usaha, dan atau pengelolaan perikanan atau komoditas perairan sejenis lainnya tahun 2020.
Mereka adalah Edhy Prabowo, Staf Khusus Menteri KKP Syafri dan Andreu Pribadi Misanta, pengurus PT ACK Siswadi, seorang staf istri Menteri KKP Ainul Faqih, dan Amiril Mukminin sebagai penerima suap.
Sementara itu, sebagai pemberi suap, KPK menetapkan Suharjito yang merupakan Direktur PT DPP sebagai tersangka.
Baca juga: Edhy Prabowo: Saya Siap Dihukum Mati