Tekan COVID-19, Pemerintah Potong Lima Hari Cuti Bersama 2021
- westjamaica.org
VIVA – Pemerintah telah membuat Surat Keputusan Bersama (SKB) terkait perubahan cuti bersama tahun 2021 karena situasi pandemi COVID-19. Hal itu disepakati dihadapan Menteri Koordinator Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK), Muhadjir Effendy.
Rapat dihadiri oleh Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Tjahjo Kumolo, Menteri Tenaga Kerja Ida Fauziyah, Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi, Sekjen Kementerian Agama Nizar Ali, Sekjen Kementerian Tenaga Kerja, Asops Kapolri Irjen Imam Sugianto dan Pejabat Eselon 1 K/L terkait.
“Kita telah mengadakan pertemuan dan sudah ada kesepakatan mengenai cuti dan libur bersama tahun 2021. Adapun isinya setelah keputusan bersama ditandatangani,” kata Muhadjir, di Jakarta, Senin 22 Februari 2021.
Menurut dia, dalam rapat diputuskan bahwa cuti bersama dipotong sebanyak 5 hari yaitu tanggal 12 Maret: Cuti Bersama dalam rangka Isra Miraj Nabi Muhammad SAW. Kemudian tanggal 17, 18 dan 19 Mei: Cuti Bersama dalam rangka Hari Raya Idul Fitri 1442 Hijriah, dan 27 Desember: Cuti Bersama dalam rangka Hari Raya Natal 2021.
“Sementara, cuti bersama Hari Raya Idul Fitri 1442 Hijriah yaitu 12 Mei dan perayaan Hari Natal tanggal 24 Desember 2021, tetap dilaksanakan,” ujarnya.
Kesepakatan tersebut tertuang dalam SKB Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 281 Tahun 2021, Nomor 1 Tahun 2021, Nomor 1 Tahun 2021 tentang Perubahan Atas Keputusan Bersama Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 642 Tahun 2020, Nomor 4 Tahun 2020, Nomor 4 tahun 2020 Tentang Hari libur Nasional dan Cuti Bersama tahun 2021.
Sedangkan, Muhadjir menjelaskan alasan pengurangan libur guna menekan penyebaran virus COVID-19, karena kurva masih meningkat. Apalagi, habis libur panjang cenderung melonjak kasus corona.