Ternyata Peretas Database Kejaksaan Agung Seorang Pelajar
VIVA – Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Leonard Eben Ezer Simanjuntak mengatakan pihaknya tidak menahan pelaku peretas database Kejaksaan Agung inisial MFW (16 tahun) di Lahat, Palembang, Sumatera Selatan.
Menurut dia, pelaku MFW setelah diamankan langsung dibawa ke Kejaksaan Agung bersama orang tuanya guna dilakukan penelitian. Kemudian, Jaksa Agung ST Burhanuddin memberikan kebijakan kepada MFW untuk saat ini tidak dilakukan proses hukum.
“Pertimbangannya MFW saat ini berusia muda atau 16 tahun, dan masih sekolah di Madrasah Aliyah Negeri (MAN) daerah Palembang,” kata Leonard pada Jumat, 19 Februari 2021.
Kemudiam, Leonard mengatakan orang tua dari MFW menjadi jaminan dengan membuat surat pernyataan akan mendidik dan mengontrol anaknya untuk tidak melakukan perbuatan peretasan sebagaimana dimaksud.
“MFW juga telah berjanji dan membuat surat pernyataan tidak lagi mengulangi perbuatannya,” jelas dia.
Oleh karena itu, Leonard mengatakan kasus yang dilakukan MFW ini sebaiknya menjadi pelajaran ke depan untuk semua masyarakat agar tidak melakukan peretasan terhadap database Kejaksaan Agung maupun lainnya.
“Kejaksaan RI akan menindak tegas dan pasti dapat menangkap para hackers yang mencoba atau melakukan tindakan perentasan terhadap data-data Kejaksaan,” tandasnya.