Hotma Sitompul Ungkap Alasan Mondar-mandir di Kemensos

Pengacara Hotma Sitompul usai diperiksa KPK sebagai saksi korupsi Bansos.
Sumber :
  • VIVA/Edwin Firdaus

VIVA - Pengacara kondang Hotma Sitompul merampungkan pemeriksaanya di Komisi Pemberantasan Korupsi, Jumat, 19 Februari 2021, petang. Dia diperiksa terkait kasus korupsi bantuan sosial (bansos) COVID-19 yang menjerat mantan Mensos Juliari Barubara dan sejumlah pihak lainnya.

Kepada awak media, Hotma Sitompul berdalih diperiksa penyidik mengenai alasan dirinya kerap bolak-balik kantor Kementerian Sosial. Dia tak menjelaskan kapan peristiwa itu terjadi apakah saat Juliari sudah diciduk KPK atau belum.

Hotma lebih jauh mengklaim bahwa Lembaga Bantuan Hukum Mawar Sharon yang dikelolanya pernah diminta Juliari menangani kasus yang menyangkut anak di bawah umur. Anak itu menjadi korban kekerasan seksual.

"Jadi Pak Menteri (Juliari) sangat perhatian pada kasus itu, dimintalah membantu di saat bansos-bansos ini saya mondar-mandir di Kemensos. Ngapain saya mondar-mandir di situ? Saya jelaskan semua demi kepentingan anak di bawah umur. Di mana pak menteri menaruh perhatian terhadap anak di bawah umur ini," kata Hotma kepada awak media di KPK, Jl Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Jumat, 19 Februari 2021.

Baca juga: KPK Periksa Pengacara Hotma Sitompul Soal Kasus Bansos

Ditegasi mengenai kasus bansos, Hotma menepis terlibat korupsi bansos. Dia menegaskan, seusai membantu kasus yang ditangani itu, dirinya tidak menerima honorarium dari Kemensos.

"Saya dengan jujur setelah selesai dapat honorarium Rp5 juta, Rp3 juta, Rp2 juta untuk 3 lawyer kami, itu (bahkan) kami kembalikan kepada anak di bawah umur itu," ujarnya.

Sementara Plt Juru Bicara KPK, Ali Fikri, kepada awak media mengatakan bahwa penyidik KPK memanggil Hotma Sitompul dalam kapasitas sebagai saksi guna melengkapi berkas tersangka Matheus Joko Santoso.

"Yang bersangkutan dipanggil menjadi saksi untuk tersangka MJS (Matheus Joko Santoso)," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri kepada wartawan, Jumat pagi tadi.