Terseret Narkoba, Kompol Yuni Dewi Punya Utang Rp340 Juta

Kompol Yuni Purwanti Kusuma Dewi
Sumber :
  • Instagram

VIVA – Kompol Yuni Purwanti Kusuma Dewi telah dicopot dari jabatannya Kapolsek Astanaanyar, Bandung, lantaran diduga terlibat dan mengonsumsi narkoba bersama belasan anggotanya. 

Kompol Yuni beserta anggotanya sebelumnya ditangkap pada Selasa, 16 Februari 2021. 

Polisi menangkap Yuni tanpa menemukan barang bukti, tapi hasil tes urine terhadapnya positif mengandung zat amphetamine atau sabu. Diluar kasusnya, VIVA kini membahas soal harta yang dimiliki Kompol Dewi.

Penelusuran VIVA, Jumat 19 Februari 2021 berdasar data laporan harta kekayaan penyelenggara negara (LHKPN) yang disampaikan Yuni kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), tercatat dia memiliki total harta senilai Rp110 juta. 

Data tersebut disampaikan Kompol Yuni saat baru menjabat Kapolsek Sukasari pada tahun 2020. 

Kompol Yuni dalam LHKPN mengaku memiliki Tanah dan Bangunan seluas 100 meter persegi/ 100 meter persegi di Kota Bandung dengan taksiran harga Rp350 juta. Yuni juga melaporkan kepemilikan mobil Toyota Avanza Tahun 2009 senilai Rp100 juta. 

Kendati begitu, Yuni mencantumkan utang sebesar Rp340 juta, sehingga jumlah harta kekayaannya Rp110 juta. Data harta kekayaan tersebut sama dengan laporan sebelumnya yang disampaikan Kompol Yuni saat menjabat Kapolsek Bojongloa Kidul, Bandung.

Seperti diketahui, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menegaskan tak ada toleransi bagi anggotanya yang terlibat pelanggaran, terutama yang berkaitan dengan narkoba.

"Kalau terkait dengan anggota yang melakukan pelanggaran, saya kira jelas tidak pernah ada toleransi," ujar Listyo di Kantor Kelurahan Maguwoharjo, Kecamatan Depok, Kabupaten Sleman, Daerah Istimewa Yogyakarta, Jumat, 19 Februari 2021.

Listyo memastikan lembaganya akan memberikan tindakan tegas kepada setiap anggota yang terlibat kasus narkoba, termasuk Kompol Yuni. 

Listyo menyebut selain sanksi internal, dimungkinkan pula kasus Kompol Yuni dibawa ke ranah pidana. "Kita tindak tegas. Aturannya ada. Aturan internal dari Propam ada. Pidana juga ada," kata Listyo.