Titipan Tahanan Jaksa, Begini Kondisi Habib Rizieq Shihab

Habib Rizieq Shihab dipindah ke Rutan Badan Reserse Kriminal Polri.
Sumber :
  • VIVA/ Foe Peace Simbolon.

VIVA – Kepala Bagian Penerangan Umum Divisi Humas Polri, Kombes Ahmad Ramadhan mengatakan, kondisi Habib Muhammad Rizieq Shihab saat ini sehat-sehat saja. Ia berada di dalam Rumah Tahanan Salemba Cabang Bareskrim. Namun, status Habib Rizieq tahanan titipan jaksa.

“Kondisi MRS baik-baik saja. Yang bersangkutan dititipkan di Rutan Salemba Cabang Bareskrim Polri,” kata Ramadhan di Mabes Polri pada Kamis, 18 Februari 2021.

Menurut dia, saat ini Habib Rizieq tugas dan tanggungjawab pada Jaksa Penutut Umum (JPU). “Mungkin bisa bertanya ke Tim JPU,” ujarnya.

Baca juga: Polisi Penganiaya Herman Hingga Tewas Mengaku Lepas Kontrol

Ada delapan orang tersangka kasus pelanggaran protokol kesehatan melanggar Undang-Undang Kekarantinaan Kesehatan, yakni Habib Rizieq Shihab, Haris Ubaidillah (HU), Maman Suryadi (MS), Ahmad Sobri Lubis (ASL), Habib Idrus Alhabsy, Habib Ali Alwi Alatas (AAA), Muhammad Hanif Alatas (HMA), dokter Andi Tatat.

Sementara, perkara ini sudah dilimpahkan oleh penyidik Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri tahap II (penyerahan barang bukti dan tersangka) ke Kejaksaan Agung.

Kemudian, tujuh orang tersangka kasus ini dilakukan penahanan di Rutan Salemba Cabang Bareskrim oleh Kejaksaan Agung selama 20 hari ke depan. Terhitung 8 Februari sampai 27 Februari 2021. Alasannya, untuk mempermudah proses penyelesaian perkara.

"Tapi, untuk tersangka dr. AT (Andi Tatat) atas permohonan yang bersangkutan dan pertimbangan tenaganya sangat diperlukan dalam penanggulangan pandemi COVID-19, maka yang bersangkutan tidak dikenakan penahanan," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Leonar Eben Ezer Simanjuntak pada Senin, 8 Februari 2021.