Debat dengan Penyidik, Rekaman Pemeriksaan Didesak Dibuka

KPK tangkap mantan Sekretaris MA, Nurhadi dan menantunya Rezky Herbiyono
Sumber :
  • VIVAnews/Eduward Ambarita

VIVA – Majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta kembali menggelar sidang perkara dugaan suap dan gratifikasi mantan Sekretaris Mahkamah Agung (MA) Nurhadi, dan menantunya Rezky Herbiyono, Kamis, 18 Februari 2021

Jaksa KPK menghadirkan dua orang saksi untuk dikonfrontasi. Mereka yakni kakak kandung terdakwa Direktur PT Multicon Indrajaya Terminal (MIT) Hiendra Soenjoto, Hengky Soenjoto, dan penyidik yang memeriksa Hengky, Rizka Anung Nata.

Dalam persidangan sempat terjadi perdebatan soal isi Berita Acara Pemeriksaan (BAP) milik Hengky yang dianggap direkayasa penyidik.

Baca juga: Ditunjuk Jadi Kabareskrim, Komjen Agus Pernah Tangani Kasus Ahok

Hengky mengaku tiga kali di BAP. Namun saat BAP ketiga, penyidik disebut sengaja mengaitkan dan memunculkan masalah kasasi PT Multicon Indrajaya Terminal (MIT) melawan PT Kawasan Berikat Nusantara (KBN), yang tak lain merupakan kasus suap antara Hiendra dan Nurhadi.

"BAP kedua itu hanya pertanyaan tunggal tak ada kronologis saya jawab tidak tahu masalah itu. Cuma setelah BAP ketiga di situ dimunculkan lagi masalah MIT dan KBN. Ini sesuatu yang dipaksakan untuk dimunculkan," kata Hengky. 

Namun penyidik Rizka membantah, jika dirinya sengaja memunculkan kasus MIT melawan KBN. Rizka menegaskan keterangan yang tertuang dalam BAP berdasarkan pernyataan Hengky.  

"Pasti saksi, nggak mungkin saya," kata Rizka.

Hengky menepis itu keterangan dari dirinya. Dia menegaskan tak pernah menyebut kasus MIT dan KBN. Hengky justru merasa 'kecolongan' dan menuduh penyidik yang memeriksanya punya niat tidak baik.

"Saya jelas enggak memasukkan itu. Jadi itu saya kecolongan karena ada niat enggak baik dari penyidik," kata Hengky.

Bahkan Hengky menantang agar rekaman suara dan CCTV pemeriksaan dirinya bisa diperlihatkan dalam persidangan. Tujuannya untuk membuktikan siapa yang berkata benar dan siapa yang berdusta.

"Jadi silakan dihadirkan rekaman suara dan CCTV di persidangan. Kita lihat siapa yang benar, saya atau penyidik," ujarnya. 

Senada Hengky, tim Penasihat Hukum Nurhadi meminta majelis untuk mengizinkan membuka rekaman CCTV dan rekaman suara pada saat saksi Hengky diperiksa penyidik.

"Majelis kami mohon membuka rekaman CCTV dan rekaman saat saksi diperiksa," kata salah satu penasihat hukum Nurhadi. 

Sekadar informasi, mantan Sekretaris Mahkamah Agung (MA), Nurhadi dan menantunya, Rezky Herbiyono didakwa menerima suap sebesar Rp45.726.955.000. Uang suap Rp45,7 miliar itu diduga berasal dari Direktur Utama (Dirut) PT Multicon Indrajaya Terminal (PT MIT), Hiendra Soenjoto.

Uang yang diberikan Hiendra tersebut, untuk mengupayakan Nurhadi dan Rezky Herbiyono dalam memuluskan pengurusan perkara antara PT MIT melawan PT Kawasan Berikat Nusantara (PT KBN) terkait gugatan perjanjian sewa menyewa depo kontainer di Cilincing, Jakarta Utara.

Tak hanya itu, Nurhadi dan Rezky juga didakwa menerima gratifikasi. Keduanya diduga menerima gratifikasi sebesar Rp37.287.000.000 dari sejumlah pihak yang berperkara di lingkungan Pengadilan tingkat pertama, banding, kasasi, hingga peninjauan kembali.