Alasan Polisi Tak Tahan Gadis 15 Tahun di NTT yang Bunuh Sepupu
- istimewa
VIVA – Polisi tak melakukan penahanan terhadap gadis berusia 15 tahun yang membunuh sepupunya sendiri di Nusa Tenggara Timur (NTT). Kadiv Humas Polri Irjen Raden Prabowo Argo Yuwono menyampaikan, Polri menangani kasus ini secara humanis dan proporsional.
"Dari awal kami perintahkan Kapolres untuk tangani secara humanis dan proporsional," kata Argo dalam keterangannya, Kamis, 18 Februari 2021.
Argo menjelaskan, tersangka merupakan anak di bawah umur membuat pihaknya tidak melakukan penahanan. Polisi justru melibatkan Balai Pemasyarakatan dan tersangka ditempatkan di Dinas Rehabilitasi sosial dengan pendampingan Polwan serta Psikolog guna memulihka psikologinya.
"Tidak ada penahanan di Polres dan langsung kita libatkan Bapas, serta yang bersangkutan kita tempatkan di Dinas Rehabilitasi Sosial Pemda dengan pendampingan oleh Polwan dan psikolog," kata Argo.
Pengungkapan kasus ini berawal dari penemuan sesosok mayat pria di tengah hutan. Polisi mendapati luka akibat benda tajam pada leher korban.
Gadis remaja itu mengaku melakukan pembunuhan lantaran korban mencabulinya pada Mei 2020. Dia menuturkan, korban sering membeli minuman keras di rumahnya. Korban selalu menyampaikan akan menjadikan gadis tersebut sebagai istri keduanya.
Kabid Humas Polda NTT Kombes Rishian Krisna mengatakan, korban sempat mencabuli tersangka sebanyak satu kali. Setelah itu korban hendak mencabuli tersangka kembali untuk kesekian kalinya.
"Tersangka tidak mau (disetubuhi) dan saat itu korban memaksa tersangka, sehingga tersangka langsung menikam korban dengan menggunakan sebilah pisau yang disimpan oleh tersangka di saku belakang celana tersangka. Setelah itu tersangka langsung pergi meninggalkan korban," kata Krisna.
Baca juga: Sosok Kompol Yuni Dewi, Kapolsek yang Pesta Sabu Bareng 11 Anggota