Lagi Limbah Medis Berbahaya Dibuang Sembarangan di Bakung Lampung

Ilustrasi selang infus.
Sumber :
  • Pixabay/pexels

VIVA – Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Lampung masih melakukan penyelidikan atas penemuan limbah medis yang dibuang di Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Bakung, Kecamatan Telukbetung Barat, Kota Bandarlampung.

"Selain itu, Polda Lampung akan memanggil sejumlah saksi terkait temuan limbah berbahaya tersebut," kata Kabid Humas Polda Lampung Kombes Zahwani Pandra Arsyad, di Bandarlampung, Rabu.

Ia menyebutkan, berdasarkan penyelidikan Polda Lampung terdapat temuan sejumlah barang bukti, berupa botol infus bekas, botol obat cair dari kaca, selang infus, masker, baju hazmat, sarung tangan, kantung plastik kuning, alat pelindung diri (APD), hingga ditemukan nota nama salah satu rumah sakit.

Menurutnya, berdasarkan hasil temuan alat bukti tersebut, Polda Lampung akan meminta keterangan sesuai standar operasional prosedur (SOP). Nantinya ada UPT pemrosesan akhir dalam mekanisme pembuangannya, instansi terkait seperti Dinas Kesehatan, Dinas Lingkungan Hidup, hingga pihak rumah sakit akan dipanggil.

Pandra menjelaskan limbah medis yang ditemukan itu diangkut dengan menggunakan truk pengangkut sampah Kota Bandarlampung. Kemudian dari informasi yang berhasil dihimpun Tim Ditres Krimsus, pembuangan limbah medis ini sudah berlangsung lama.

Hal tersebut, menurutnya lagi, mengingat banyak limbah medis yang selama ini sudah dikumpulkan dan dijual oleh para pemulung kepada pihak pengepul.

"Selanjutnya, kami juga akan melaksanakan gelar perkara, untuk menentukan siapa yang bertanggung jawab. Ini kami bergerak cepat, nantinya akan dijabarkan dalam proses penyelidikan. Proses pemanggilannya akan dilakukan sesegera mungkin," ujar Zahwani Pandra pula.

Selain itu, Polda Lampung juga akan memanggil saksi ahli dari Kementerian Lingkungan Hidup. Terkait sampah tersebut B3 atau B2, saat ini masih dalam tahap penyelidikan semua informasi di lapangan akan dikumpulkan. Penyelidikan yang dilakukan sesuai fakta-fakta awal yang ditemukan di TPA Bakung.

Polda Lampung juga memberikan beberapa pasal terkait temuan limbah medis di TPA Bakung, seperti Pasal 40 ayat 1 Undang Undang RI Nomor 18 Tahun 2008 tentang Pengelolaan Sampah.

"Pasal itu hukumannya pidana penjara paling singkat empat tahun dan paling lama 10 tahun, dan denda antara Rp100 juta hingga Rp5 miliar," katanya pula.

Kemudian ada juga Pasal 103 Undang-Undang RI Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (UU PPLH), dengan pidana penjara paling singkat satu tahun dan paling lama tiga tahun serta denda paling sedikit Rp1 miliar dan paling banyak Rp3 miliar. (Antara/Ant)