Satgas: Vaksinasi COVID-19 untuk Petugas Pelayanan Publik Rampung Mei

Jubir Satgas COVID-19 Prof Wiku Adisasnito
Sumber :
  • BNPB

VIVA – Pemerintah segera melanjutkan program vaksinasi COVID-19 tahap kedua dan ketiga. Pada tahap pertama program vaksinasi diperuntukkan bagi tenaga kesehatan dengan target sasaran sebanyak 1.468.764 orang, dari total sasaran berjumlah 181.554.464 orang.

Juru Bicara Satgas Penanganan COVID-19 Prof Wiku Adisasmito menyebutkan, tahap kedua dan ketiga itu diperuntukkan bagi warga lanjut usia (lansia) dan petugas pelayanan publik. Pelaksanaannya ditargetkan Kemenkes akan selesai Mei 2021.

"Nantinya pendataan daftar penerima vaksin merunut data yang dimiliki BPJS Kesehatan, Dukcapil dan hasil koordinasi dari kementerian dan lembaga terkait," kata Wiku dikutip dari kanal YouTube BNPB Indonesia, Rabu, 17 Februari 2021.  

Untuk urutan penerima vaksinasi, pemerintah akan menimbang jumlah kasus dan tingkat penularan, kesiapan kapasitas penyimpanan vaksin dan daerah yang telah mencapai target cakupan vaksinasi tenaga kesehatan. 

Ia kembali menegaskan, sejauh ini tidak ditemukan kejadian ikutan paska imunisasi (KIPI) dalam program vaksinasi COVID-19.

Menurut Wiku, pemerintah tidak akan memulai vaksinasi jika produk yang didistribusikan tidak aman. Vaksin COVID-19 saat ini sudah mengantongi emergency use of Authorization (EUA) dan sertifikat halal dari Majis Ulama Indonesia (MUI).

Meski demikian, sebagai bentuk upaya antisipasi adanya KIPI, pemerintah telah membuat skema alur Kegiatan pelaporan dan pelacakan KIPI. Dengan menetapkan contact person dari setiap fasilitas kesehatan sebagai pusat informasi bagi para penerima vaksin.

"Jika terdapat kejadian, fasilitas kesehatan akan segera menindaklanjuti dengan melakukan penanganan untuk yang  bersifat ringan hingga sedang," katanya.

Untuk kejadian yang bersifat serius akan dilaporkan berjenjang ke atas kepada instansi kesehatan pada wilayah administratif di atasnya. Serta dilaporkan kepada Komite Ahli Indonesia.

"Masyarakat juga dapat melihat format investigasi serta panduan penggunaan web keamanan dan vaksin di lampiran juknis COVID-19," katanya.