Usut Dugaan Korupsi Proyek Masjid, Kejati Sumsel Diminta Lakukan Ini

Ilustrasi-Kampanye pemberantasan korupsi.
Sumber :
  • VIVA.co.id/Muhamad Solihin

VIVA – Direktur Eksekutif Oversight of Indonesia's Democratic Policy, Satyo Purwanto menilai Jaksa Agung mengatensi jajarannya dalam hal ini Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumatera Selatan untuk memanggil mantan Gubernur Sumsel Alex Noerdin dalam rangka mengusut dugaan korupsi pembangunan masjid Sriwijaya di kawasan Jakabaring, Kecamatan Seberang Ulu 1, Palembang.

"Sudah semestinya (Kejati Sumsel memanggil) sebab diduga Alex Noerdin mengetahui sumber dana, penggunaan dan aliran anggaran tersebut hingga akhirnya proyek mangkrak sejak 2018," kata Satyo dalam keterangan tertulis di Jakarta, Selasa, 16 Februari 2021.

Pembangunan masjid ini menggunakan dana hibah dari Pemprov Sumsel pada tahun 2016 hingga 2017 dengan total Rp130 miliar. Namun, proyek pembangunan masjid yang disebut terbesar se-Asia itu mangkrak hingga saat ini. Adapun Alex menjabat Gubernur Sumsel dua periode sejak 2008 sampai 2018.

Sejauh ini, Kajati Sumsel telah melakukan pemeriksaan terhadap mantan pejabat teras Provinsi Sumatera Selatan, mulai dari mantan Sekretaris Daerah (Sekda) Sumsel periode 2013-2018, staf ahli sampai Wakil Ketua DPRD Sumsel Giri Ramanda Kiemas serta mantan Dirut Perusahaan Daerah Pertambangan dan Energi (PDPDE) Sumsel, Mudai Madang.

"Mengapa Gubernur saat itu belum juga diperiksa? Sudah seharusnya Jaksa Agung memberikan atensi agar Kejati Sumsel memanggil Alex Noerdin," ujar Satyo.

Baca juga: Proyek Masjid di Sumsel Mangkrak, MAKI: Eks Gubernur Harus DIperiksa