TB Hasanuddin Sebut Tak Ada Pasal Karet dalam UU ITE
- Edwin Firdaus
VIVA – Anggota DPR RI Mayjen TNI (purn) TB Hasanuddin angkat bicara soal pernyataan Presiden Jokowi yang menyinggung rencana revisi UU ITE. Menurutnya, UU ITE yang berlaku saat ini juga merupakan hasil revisi dengan memerhatikan masukan dari berbagai kalangan.
Menurut dia, saat ini memang ada 2 pasal yang krusial yaitu Pasal 27 ayat 3 dan Pasal 28 ayat 2. Dia memaparkan, Pasal 27 ayat 3 adalah pasal tentang penghinaan dan pencemaran nama baik dan pasal ini sempat menjadi perdebatan.
Namun menurut Hasanuddin, Pasal 27 ini sudah mengacu dan sesuai dengan Pasal 310 dan 311 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
"Pasal 27 ayat 3 ini acuannya KUHP Pasal 310 dan 311 tentang pencemaran nama baik dan menista orang lain baik secara lisan maupun tulisan," kata Hasanuddin kepada wartawan, Selasa 16 Februari 2021.
Kemudian, kata dia, Pasal 28 ayat 2 tentang menyiarkan kebencian pada orang atau kelompok orang berdasarkan pada SARA (Suku, Agama, Ras dan Antar Golongan). Dia juga percaya tidak ada pasal karet dalam UU ITE.
"Kedua pasal ini, Pasal 27 dan Pasal 28 harus dipahami oleh para penegak hukum agar tak salah dalam penerapannya. Apalagi pasal 27 itu sifatnya delik aduan, mereka yang merasa dirugikan dapat melapor dan pelapornya harus yang bersangkutan bukan orang lain," ujarnya.
Lebih jauh ia menjelaskan bahwa dalam menerapkan Pasal 27 ayat 2 itu harus dibedakan antara kritik terhadap siapapun dengan ujaran kebencian dan penghinaan. Penegak hukum menurutnya harus memahami betul secara sungguh-sungguh.
"Kalau dicampuradukan antara kritik dan ujaran kebencian, maka saya rasa hukum di negara ini sudah tak sehat lagi," ungkapnya.
Hasanuddin juga menggarisbawahi penerapan Pasal 28 ayat 3 UU ITE. Ini juga menurutnya harus berhati-hati dan selektif karena sangat penting untuk menjaga keutuhan NKRI yang berkarakter Bhineka Tunggal Ika alias pluralisme.
"Multitafsir atau penafsiran berbeda dapat diminimalisir dengan membuat pedoman tentang penafsiran hukum kedua pasal ini secara komprehensif," ujarnya.
Hasanuddin membantah adanya anggapan pasal karet pada 2 pasal kontoversial. Menurutnya yang terpenting adalah bagaimana para penegak hukum memahaminya ditambah dengan menggunakan hati nurani.
Meski begitu dia tak keberatan jika memang UU tersebut tetap mau direvisi. "Kedua pasal ini pernah dua kali diajukan ke Mahkamah Konstitusi untuk Judisial Review dan hasilnya tak ada masalah. Kami di DPR terbuka, bila memang harus direvisi mari bersama kita revisi demi rasa keadilan dan demi tetap utuh nya NKRI," ujarnya.